Skip to main content

Sidang Lanjutan Perkara Penipuan, JPU Hadirkan Saksi Kakak Ipar Terdakwa

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.700 juta yang dilakukan mantan guru besar Unair Udin Panjaitan warga jln Dharma Husada Indah Barat II Surabaya kembali digelar diruang Tirta 1, Senin (21/02/2022).

Kali ini sidang mengagendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak telah menghadirkan dua saksi diantaranya, Soetan Syahrir merupakan kakak ipar terdakwa dan saksi Yongky Kuspriyanto Wibowo selaku lurah Kalijudan.

Pada keterangannya didepan Majelis hakim yang diketuai Darwanto, saksi Soetan Syahrir mengatakan bahwa tahan milik terdakwa legalitas tanahnya masih petok D.

"Tanah tersebut rencana akan dibeli Zainab Ernawati atas perintah bosnya. Surat-surat kepemilikan tanah milik terdakwa diserahkan ke Erna karena waktu itu terdakwa ada kegiatan ke Australia," terang saksi Soetan Syahrir.

Dijelaskan oleh saksi, saat terjadi Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB) di kantor notaris Amrozi, ada saksi Willy dan saksi korban Nagasaki disusul saksi Erna dan teman-temannya.

"Tidak ada tanda tangan dalam bentuk apapun dikantor Notaris Amrozi, saya juga tidak tahu kalau Nagasaki menyerahkan uang ke Devi selaku menantu terdakwa," tegasnya.

Saksi membenarkan adanya transaksi melalui transfer dari Nagasaki ke Devi sebanyak 2 kali yang pertama 205 juta dan kedua 95 juta. Saksi juga mengaku menerima uang 25 juta dari Erna lalu uang itu oleh Erna juga dibagi kepada makelar yang lainnya.

Majelis hakim menanyakan kepada Soetan, apakah uang Nagasaki sudah dikembalikan oleh terdakwa ?, oleh saksi dijawab belum dikembalikan.

Terpisah kuasa hukum korban, Johan Wijaya SH mengatakan, keterangan saksi Soetan patut dipertanyakan faktanya. Saat ditanya JPU tentang adanya ikatan perjanjian ikatan jual beli (IPJB) itu dia mengaku tidak tanda tangan dan tidak paraf. Padahal ada dokumen diperlembarnya dia paraf dan dibelakangnya dia tanda tangan.

Ditambahkannya, pada IPJB no 6 tanggal 26 Desember tahun 2018 sudah jelas bahwa yang bertanda tangan jual beli adalah terdakwa dengan Nagasaki, bukan terdakwa dengan Erna.

"Terdakwa saat ini terlalu diistimewakan oleh Majelis hakim dengan pertimbangan kemanusian yakni sudah tua dan sakit lumpuh. Padahal kami punya bukti video kalau terdakwa bisa berjalan sendiri, turun dari kursi rodanya dan berjalan ke toilet," bebernya.

Pada perkara ini, kuasa hukum korban meminta Majelis hakim harus mengedepankan rasa keadilan. Yakni berani memutus maksimal dan melakuan penahanan pada terdakwa. Pasalnya, sampai saat ini terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian saksi korban. (pan)

Foto : Johan Wijaya penasehat hukum korban Nagasaki Wijaya (insert foto terdakwa). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...