Skip to main content

Sidang Lanjutan Perkara Penipuan, JPU Hadirkan Saksi Kakak Ipar Terdakwa

Mediabidik.com - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.700 juta yang dilakukan mantan guru besar Unair Udin Panjaitan warga jln Dharma Husada Indah Barat II Surabaya kembali digelar diruang Tirta 1, Senin (21/02/2022).

Kali ini sidang mengagendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak telah menghadirkan dua saksi diantaranya, Soetan Syahrir merupakan kakak ipar terdakwa dan saksi Yongky Kuspriyanto Wibowo selaku lurah Kalijudan.

Pada keterangannya didepan Majelis hakim yang diketuai Darwanto, saksi Soetan Syahrir mengatakan bahwa tahan milik terdakwa legalitas tanahnya masih petok D.

"Tanah tersebut rencana akan dibeli Zainab Ernawati atas perintah bosnya. Surat-surat kepemilikan tanah milik terdakwa diserahkan ke Erna karena waktu itu terdakwa ada kegiatan ke Australia," terang saksi Soetan Syahrir.

Dijelaskan oleh saksi, saat terjadi Ikatan Perjanjian Jual Beli (IPJB) di kantor notaris Amrozi, ada saksi Willy dan saksi korban Nagasaki disusul saksi Erna dan teman-temannya.

"Tidak ada tanda tangan dalam bentuk apapun dikantor Notaris Amrozi, saya juga tidak tahu kalau Nagasaki menyerahkan uang ke Devi selaku menantu terdakwa," tegasnya.

Saksi membenarkan adanya transaksi melalui transfer dari Nagasaki ke Devi sebanyak 2 kali yang pertama 205 juta dan kedua 95 juta. Saksi juga mengaku menerima uang 25 juta dari Erna lalu uang itu oleh Erna juga dibagi kepada makelar yang lainnya.

Majelis hakim menanyakan kepada Soetan, apakah uang Nagasaki sudah dikembalikan oleh terdakwa ?, oleh saksi dijawab belum dikembalikan.

Terpisah kuasa hukum korban, Johan Wijaya SH mengatakan, keterangan saksi Soetan patut dipertanyakan faktanya. Saat ditanya JPU tentang adanya ikatan perjanjian ikatan jual beli (IPJB) itu dia mengaku tidak tanda tangan dan tidak paraf. Padahal ada dokumen diperlembarnya dia paraf dan dibelakangnya dia tanda tangan.

Ditambahkannya, pada IPJB no 6 tanggal 26 Desember tahun 2018 sudah jelas bahwa yang bertanda tangan jual beli adalah terdakwa dengan Nagasaki, bukan terdakwa dengan Erna.

"Terdakwa saat ini terlalu diistimewakan oleh Majelis hakim dengan pertimbangan kemanusian yakni sudah tua dan sakit lumpuh. Padahal kami punya bukti video kalau terdakwa bisa berjalan sendiri, turun dari kursi rodanya dan berjalan ke toilet," bebernya.

Pada perkara ini, kuasa hukum korban meminta Majelis hakim harus mengedepankan rasa keadilan. Yakni berani memutus maksimal dan melakuan penahanan pada terdakwa. Pasalnya, sampai saat ini terdakwa tidak beritikad baik untuk mengembalikan kerugian saksi korban. (pan)

Foto : Johan Wijaya penasehat hukum korban Nagasaki Wijaya (insert foto terdakwa). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...