Skip to main content

Kabupaten Malang Digelontor Rp 380 Miliar Kemana Uangnya?

Mediabidik.com - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten Malang digelontor anggaran yang bersumber dari hasil refocusing Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana transfer daerah serta dana bagi hasil cukai.
Nilainya total mencapai Rp 380 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 213 miliar antaranya untuk infrastruktur. Alokasi dana itu digadang-gadang mampu untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), penanganan terdampak COVID-19.  

"Didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengalokasian Pemulihan Ekonomi Nasional difokuskan dulu dari APBD yang ada, pertama khusus DAU diambil 8 persen, " kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang, Tomie Herawanto.

"Kemudian diambil lagi sebesar 25 persen terhadap dana transfer daerah yaitu ada DAU, ada dana bagi hasil, sehingga total ketemu sekitar Rp 380 miliar lebih dari 8 dan 25 persen itu, " rincinya. 

Dari jumlah tersebut, kata Tomie, kembali diatur di dalam PMK, yaitu untuk membagi besaran bagi sejumlah program PEN, diantaranya untuk perlindungan sosial, dukungan ekonomi, dan infrastruktur. 
Ia kembali membeberkan, pada program perlindungan sosial total dialokasikan Rp 63,2 miliar bagi 8 OPD. Sementara untuk Program dukungan ekonomi dialokasikan sekitar Rp 42 miliar bagi 8 OPD. Selain itu, PEN untuk Infrastruktur juga dialokasikan Rp 213 miliar untuk 7 OPD. 

"Infrastruktur ada di dalam PEN tadi itu, polanya pada PEN Infrastruktur ini lebih padat karya,(maaf) tidak harus kontraktual dengan pihak ketiga," tegasnya. 

Sehingga, lanjut Tomie, diutamakan melibatkan masyarakat dalam melakukan pembangunan infrastruktur. Baik itu jalan, jembatan, drainase, dan sejumlah pekerjaan fisik lainnya. 

"Itu kan diharapkan bisa memberikan tambahan penghasilan kepada masyarakat kabupaten Malang," tandas Tomie. 

Ia menegaskan padat karya diutamakan agar perputaran ekonomi terjadi di kabupaten Malang, memulihkan perekonomian masyarakat terdampak COVID-19. 

"PEN Infrastruktur ini harapannya uang berputar di masyarakat, tapi boleh juga dikontraktual, "pungkasnya. (red) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...