Skip to main content

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Lily Yunita

Mediabidik.com - Sidang terbuka dan dibuka untuk umum dengan perkara Penipuan, Penggelapan dan TPPU dengan terdakwa Lily Yunita yang digelar diruang sidang Garuda 2, Rabu (2/2/2022) beragendakan putusan. Dan dihadiri Rista Erna Sulistiowati JPU dari Kejati Jatim dan Ade Darma Mariyay Penasehat Hukum (PH) terdakwa Lily Yunita. 

Dalam amar putusan Majelis Hakim Damanik SH, MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim sependapat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa. Dan menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan pasal 378 KUHP dan bebas dari dakwaan pasal 3 Undang Undang nomer 8 tahun 2010 tentang Tindakan Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). 

"Dan menimbang mengenai barang bukti, terdakwa telah terbukti sebagai mana terbukti dalam dakwaan pasal pertama 378 KUHP. Tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana." terang majelis hakim Damayanti SH. MH. 

"Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum pasal 378 KUHP Onslag van recht vervolgivervolging (putusan lepas dari segala tuntutan). Menyatakan bahwa terdakwa Lily Yunita tidak bersalah dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "pungkasnya.

Pada sidang sebelumya, Kejati Jatim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Lily Yunita, terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan TPPU dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di kelurahan Osowilangun, kecamatan Tandes, Surabaya.

Lily dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Perbuatannya telah merugikan saksi korban Lianawati Setyo senilai hampir 50 miliar rupiah. Korban diketahui merupakan kerabat dari perusahaan rokok gudang garam. (Pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...