Skip to main content

Di Vonis 4 Tahun, PH Kedua Terdakwa Bos PT HAI Nyatakan "Pikir-Pikir"

Mediabidik.com - Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan data akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hobi Abadi Internasional dengan dua orang terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya, yang digelar diruang sidang Candra, Kamis (10/2/2022) beragendakan pembacaan putusan hakim. 

Dalam amar putusannya majelis hakim Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti bersalah dan menyebabkanmenyebabkan Susantogaji saksi Richard Susanto tidak dibayarkan dan kedua terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dipersidangan. 

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Benny Suwanda dan terdakwa dua Irwan Tanaya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pemalsuan data sebagaimana didalam dakwaan primer, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun." terang majelis hakim dalam amar putusannya. 

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara dan menetapkan kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 2 ribu rupiah." pungkas majelis hakim. 

Diakhir persidangan Bima penasehat hukum kedua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya saat dikonfirmasi mengatakan, ini putusan yang ngawur. Kenapa ngawur, dari awal persidangan isi dakwaan dan tuntutan tidak sama dan ada diduga, majelis tidak memahami permasalahan ini. 

"Seperti tadi disebutkan bahwa majelis hakim membenarkan adanya suatu tidak adanya saham. Loh sahamnya masih ada, kemudian dibacakan lagi tidak menerima deviden, ya jelas deviden itu terjadi bilamana di RUPS. Kerugian kerugian tidak pernah diungkit." ucap Bima kepada media ini. 

Masih kata Bima, sekarang permasalahannya apa, peradilan ini yang dimasalahkan apa sih?. Kan masalah 266 mengapa tidak dihadirkan si notaris, bahkan dibenarkan. Dibenarkan tidak mengapa, tapi bagaimana dalilnya dari majelis hakim. 

"Jadi dugaan kami disini para PH, menduga bahwa majelis hakim tidak cakap dalam mengadili mengenai perkara ini. Soal putusan, kami masih pikir-pikir kami rundingkan dulu, jadi kami tidak bisa mengatakan ya atau tidak, jadi kami berunding dulu." pungkasnya. (red) 

Foto : Majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan kedua terdakwa bos PT HAI. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...