Skip to main content

Di Vonis 4 Tahun, PH Kedua Terdakwa Bos PT HAI Nyatakan "Pikir-Pikir"

Mediabidik.com - Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan data akta otentik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hobi Abadi Internasional dengan dua orang terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya, yang digelar diruang sidang Candra, Kamis (10/2/2022) beragendakan pembacaan putusan hakim. 

Dalam amar putusannya majelis hakim Martin Ginting menyatakan bahwa perbuatan terdakwa satu dan terdakwa dua telah terbukti bersalah dan menyebabkanmenyebabkan Susantogaji saksi Richard Susanto tidak dibayarkan dan kedua terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan dipersidangan. 

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Benny Suwanda dan terdakwa dua Irwan Tanaya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pemalsuan data sebagaimana didalam dakwaan primer, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu dan terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun." terang majelis hakim dalam amar putusannya. 

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa, menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap dalam berkas perkara dan menetapkan kedua terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 2 ribu rupiah." pungkas majelis hakim. 

Diakhir persidangan Bima penasehat hukum kedua terdakwa Benny Suwanda dan Irwan Tanaya saat dikonfirmasi mengatakan, ini putusan yang ngawur. Kenapa ngawur, dari awal persidangan isi dakwaan dan tuntutan tidak sama dan ada diduga, majelis tidak memahami permasalahan ini. 

"Seperti tadi disebutkan bahwa majelis hakim membenarkan adanya suatu tidak adanya saham. Loh sahamnya masih ada, kemudian dibacakan lagi tidak menerima deviden, ya jelas deviden itu terjadi bilamana di RUPS. Kerugian kerugian tidak pernah diungkit." ucap Bima kepada media ini. 

Masih kata Bima, sekarang permasalahannya apa, peradilan ini yang dimasalahkan apa sih?. Kan masalah 266 mengapa tidak dihadirkan si notaris, bahkan dibenarkan. Dibenarkan tidak mengapa, tapi bagaimana dalilnya dari majelis hakim. 

"Jadi dugaan kami disini para PH, menduga bahwa majelis hakim tidak cakap dalam mengadili mengenai perkara ini. Soal putusan, kami masih pikir-pikir kami rundingkan dulu, jadi kami tidak bisa mengatakan ya atau tidak, jadi kami berunding dulu." pungkasnya. (red) 

Foto : Majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan kedua terdakwa bos PT HAI. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...