Skip to main content

Terbukti Edarkan Sabu, Warga Bendul Merisi Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,095 gram dengan terdakwa Yorlando Bima Kirana bin Bayu Asmara Kirana warga Bendul Merisi gang 1 Selatan Surabaya, yang digelar diruang sidang Tirta 1, Kamis (17/2/2022) beragendakan tuntutan JPU. 

Dalam tuntutannya JPU Ugi Jaksa penganti dari Kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Yorlando Bima Kirana dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar 200 juta atau diganti hukuman 1 tahun penjara. 

"Terdakwa secara meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual belikan dan menjadi perantara sesuai pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yorlando Bima Kirana dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp.1 miliar 200 juta rupiah atau subsider 1 tahun, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dan perintah Jaksa tetap ditahan." terang JPU Ugi. 

"Menyatakan, dengan ini berupa satu kantong plastik warna putih dengan sisa barang bukti sabu 0,095 gram dirampas untuk dimusnahkan dan menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah, demikian tuntutan ini kami bacakan dan kami serahkan pada hari ini, Kamis (17/2/2022) daftar umum, terimakasih." pungkasnya. 

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa Yorlando Bima Kirana bin Bayu Asmara Kirana akan mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang selanjutnya minggu depan. (red) 

Foto : JPU Kejari Tanjung Perak saat membacakan tuntutan kepada terdakwa..

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...