Skip to main content

Reses di Kampung Tambak Asri, Anggota Komisi B Disambati Warga Minta Nikah Massal

Mediabidik.com - Anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah, melakukan jaring aspirasi masyarakat di Balai RW 09 Tambak Asri kelurahan Moro Krembangan, pada Rabu malam (17/02/2022). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian masa reses tahun sidang ketiga, masa persidangan kedua tahun anggaran 2022.

Dalam kesempatan itu Ketua RT 07 /RW 09 Tambak Asri, Agus Budianto menyampaikan, banyaknya warga di kampungnya yang berstatus nikah siri. 

"Tempat ini dulu kan lokalisasi. Para pekerja sex itu banyak yang dari luar Surabaya. Mereka berkeluarga tinggal musiman di lingkungan saya. Bahkan anak dari mereka yang juga nikah siri," terangnya.

Agus menambahkan dari 50 pasangan nikah siri di wilayahnya, 20 pasangan diantaranya merupakan warga ber KTP Surabaya. "Ini belum wilayah lain yang jumlahnya bisa mencapai ratusan," jelasnya.

Dia berharap, pemkot Surabaya bisa mengatasi persoalan ini, dengan menggelar nikah massal di wilayahnya.

Zuhrotul Mar'ah memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini. Menurutnya nikah siri akan berdampak tidak baik bagi pihak perempuan, dan anak dari pasangan tersebut. 

"Pihak perempuan akan kesulitan mendapatkan hak waris, begitu pula anak. Karena dalam akte kelahiran anak hanya dicantumkan nama ibu, tidak ada nama ayah," jelasnya.

Menurut politisi PAN tersebut, praktek nikah siri di wilayah kampung Tambak Asri sudah berlangsung lama. "Dulu ini kan tempat lokalisasi," ujarnya.

Wanita yang akrab di sapa Zuhro itu menambahkan, dirinya sedang melakukan pendataan untuk memastikan berapa jumlah pasangan nikah siri di Tambak Asri.

"Setelah ini kita akan komunikasikan di dewan supaya pemkot Surabaya bisa menggelar nikah massal. Kegiatan nikah massal dulu sering dilakukan Pemkot Surabaya," pungkasnya.

Selain permasalahan nikah siri, Zuhro juga mengungkapkan masih banyaknya pelaku UMKM di wilayah Tambak Asri yang belum terakomodir dalam e-Peken, pemasaran digital yang digagas Pemkot Surabaya lewat aplikasi.

"Banyak ibu-ibu disini yang punya toko kelontong, mereka ingin bisa masuk dan berjualan lewat e-Peken," pungkasnya. (Pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...