Skip to main content

Risma Beri Arahan Kepada 54 Pasangan Peserta Sidang Isbat Nikah

SURABAYA (Mediabidik) – Acara Pelayanan Terpadu Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah tahap II yang digelar pemkot Surabaya di Gedung Convention Hall, jalan Arif Rahman Hakim 131 Surabaya, Kamis (28/9). Tujuan dari acara tersebut untuk membukukan 54 pasangan nikah yang sudah melangsungkan pernikahannya dihadapan penghulu dan sah secara secara agama namun belum terdapat secara hukum.

Dalam acara tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berpesan kepada pasangan nikah supaya tidak menelantarkan atau bahkan meninggalkan anak-anaknya begitu saja. Sebab, anak-anak ini merupakan tanggung jawab orang tua. "Mereka titipan Tuhan dan harus kita rawat, ojok sak karep e dewe," kata Risma di Gedung Convention Hall, Jalan Arief Rachman Hakim no 131 Surabaya. 

Disampaikan wali kota, apabila para orang tua menelantarkan anak-anaknya, maka ke depan perilaku yang akan mereka terapkan di tengah-tengah masyarakat menjadi negatif. Bahkan, anak-anak tersebut dapat menjadi ancaman bagi orang-orang di sekitar. "Mereka jadi seperti itu karena tidak ada perhatian dari orang tua dan memiliki rekam jejak keluarga yang kelam," ungkapnya. 

Melihat hal itu, wali kota meminta sekaligus memohon kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya dan jangan menyianyiakan keberadaan mereka di dunia. "Sekali lagi saya mohon, ayo kita rawat anak anak ini, kita harus bertanggung jawab, tidak bisa seenaknya dan kita berdosa kalau menyianyiakan karunia dari Tuhan," ujar wali kota kelahiran Kediri tersebut. 

Walikota perempuan pertama di Surabaya pun mengimbau kepada seluruh pasangan agar setelah menikah, para pasangan diminta segera mengurus akta kelahiran anaknya. Sebab, ada perlindungan terhadap anak-anak tersebut. lebih lanjut, dirinya bercerita bahwa ada seorang anak ingin sekolah namun belum mempunyai akta, kemudian diminta surat nikah, ternyata orang tuanya tidak punya.

"Jadi nanti, setelah putra-putrinya lahir, langsung diurus akta kelahirannya, kasihan putra putri jenengan dan sekarang mengurusnya tidak sulit," pinta Risma.
Selain diminta untuk membimbing anak-anaknya, para orang tua, diberi semangat oleh wali agar giat bekerja supaya bisa mencukupi kebutuhan keluarganya dan tidak malu dengan jenis pekerjaanya. "Selama itu masih halal, nggak usah isin, nggak onok guna e lek isin, kalau kamu bekerja dengan sungguh-sungguh pasti allah akan mengabulkan doa panjenengan semua," pungkasnya. 

Di akhir sambutan, tak lupa wali kota mengucapkan terima kasih kepada para hakim, pengadilan agama dan kementerian agama karena mau membantu warga surabaya mendapatkan kepastian menikah dengan benar di mata agama dan hukum Indonesia.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...