Skip to main content

Komisi C Nilai Pemkot Tak Konsisten Dalam Penetapan Bangunan Cagar Budaya

SURABAYA (Mediabidik) - Penetapan kawasan cagar budaya dengan tujuan melindungi seluruh bangunan-bangunan yang mempunyai nilai sejarah (heritage) yang dicanangkan oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya.

Menua kritikan dari anggota Komisi C DPRD Surabaya
Vinsensius Awey, menurutnya penentuan kawasan cagar budaya di beberapa lokasi masih dinilai tidak konsisten, karena tidak menyebutkan aturannya secara detail, terutama yang menyangkut soal radius.

Pasalnya, yang dilindungi hanya di kawasan nol jalan, itu pun tidak disiapkan anggaran untuk perawatannya, sementara bangunan didalamnya masih boleh dibangun apapun sesuai kebutuhan pemiliknya, termasuk gedung-gedung pencakar langit.

"Tetapi itu tidak bisa disalahkan, karena aturannya memang tidak sampai kepada radius tertentu, hanya saja dampaknya, bangunan lama yang dipertahankan justru membahayakan pejalan kaki, karena tidak ada perkuatan lagi, dan dalam waktu tertentu saya pastikan bangunan itu hancur dan roboh," ucapnya. Selasa (5/8/2017)

Dia mencotohkan, mempertahankan fasad di area Jl Tunjungan merupakan upaya yang sia-sia, karena bangunan yang berada dibelakangnya yang selama ini berfungsi sebagai penopang (perkuatannya) sudah tidak ada lagi.

"Contohnya Platinum (Jl Tunjungan-red) yang saat ini sedang membangun, mereka juga hanya punya kewajiban untuk mempertahankan bangunan lama tampak depan, jadi sepanjang itu masih bisa dilakukan dan seijin tim cagar budaya melalui Dinas Pariwisata, maka tidak ada pelanggaran disana," tandasnya.

Beda dengan Jakarta, lanjut Awey, pemprov DKI bisa memberikan pembiayaan kepada seluruh bangunan yang masuk kategori cagar budaya, yang kemudian ditetapkan sebagai kawasan. Dan kini menjadi destinasi baru.

"Caranya, seluruh bangunan yang ada dikawasan cagar budaya di sewa Pemprov, dengan demikian perawatannya bisa dibiayai APBD, tetapi kemudian mereka sewakan kembali kepada pihak ketiga, untuk cafe, resto, dll, ini merupakan langkah yang cerdas, harusnya ini bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya," pungkasnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...