Skip to main content

Tahap Finishing Jembatan, Jalan Darmokali Kembali Ditutup

SURABAYA (Mediabidik) – Memasuki batas akhir pengerjaan proyek Jembatan Ratna Surabaya yang rencananya mulai dioperasikan 10 November 2017 tepatnya dipuncak peringatan hari Pahlawan. Untuk memperlancar pembangunan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menutup sementara Jalan Darmokali Surabaya mulai tanggal 13 - 16 September 2017.
 
Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Robben Rico mengatakan, penutupan jalan kembali dilakukan seiring adanya pemasangan ginder pada erection fitter sepanjang 7 meter di Jembatan Ratna. "Memang akan ditutup selama 3 hari dan mulai kami tutup hari ini pukul 12 malam, namun kalau cepat diselesaikan sebelum tanggal 16 September jalan akan langsung dibuka. Doakan supaya lancar," kata Rico saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, (12/9/2017). 

Selama penutupan jalan tersebut, lanjut Rico, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas. Hal ini untuk memecah kemacetan arus lalu lintas akibat penutupan jalan. "Nanti semua pengendara R-2 dan R-4 yang dari arah jembatan BAT akan dialihkan ke arah Dinoyo. Sedangkan yang dari arah Bengawan tidak boleh belok ke kanan. Sementara untuk Jalan darmokali dibuat satu arah," terangnya.
Disampaikan Rico, tidak hanya rekayasa lalu lintas yang dilakukan pemkot, tetapi pihaknya bersama pihak kontraktor juga melakukan sosialisasi dengan memasang banner di perempatan Jalan Bengawan arah persimpangan Jembatan Ratna dan menyediakan rambu-rambu sebagai tanda penutupan jalan.

"Kami akan meletakkan rambu-rambu tersebut di daerah Ngagel dan Bagong agar dari kejauhan pengendara sudah mengetahui bahwa ada penutupan jalan terkait pembangunan jembatan Ratna," jelasnya.

Dengan adanya penutupan jalan ini, Rico berharap agar masyarakat surabaya tidak mengeluh melainkan diminta untuk bisa mengerti dan memahami proses pembangunan jembatan yang sedang dilakukan Pemkot Surabaya. "Meskipun nanti dalam proses pembangunan jembatan akan menimbulkan kemacetan, toh nantinya masyarakat bisa merasakan manfaat dari jembatan ini," pungkas Rico. (pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...