Skip to main content

Awey Minta Kejari Surabaya Harus Usut Tuntas Penyelewengan Dana Hibah

SURABAYA (Mediabidik) - Masih berlanjutnya proses hukum bagi tersangka penyelewengan dana hibah jasmas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendapat apresiasi positif Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey. Dia mengaku sepakat dengan langkah Kejari Surabaya yang tidak akan menghentikan proses hukum, walaupun tersangka penyelewangan dana hibah Jasmas yang telah mengembalikan uang negara.

Namun, politisi dari Partai Nasdem Surabaya ini tetap meminta kepada Kejari Surabaya untuk tidak mengurangi sedikitpun tahapan penegakan hukumnya. Aparat hukum tetap menjalankan tugas dan wewenangnya kepada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan sampai pengembalian dana itu, lantas mempengaruhi proses dan tahapan hukum yang harus dilalui, karena akan berimbas kepada kredibilitas aparat penegak hukum itu sendiri, salah satu contoh, kalau seharusnya dilakukan penahanan, ya laksanakan, jangan mundur," ucapnya. Rabu (6/9/2017)

Karena jika tidak, Awey berpendapat akan berpengaruh terhadap posisi dan opini para tersangka sebelumnya.

"Jangan sampai mereka berkesimpulan jika tindakan pengembalian uang negara itu dianggap bisa menyelesaikan apalagi menghentikan proses hukumnya," tandasnya.

Tidak hanya itu, Awey juga terkesan "geram' dengan kasus penyimpangan dana hibah dari jasmas anggota DPRD Surabaya, karena jika kasusnya tidak segera tuntas, masih terus berimbas kepada nama baik seluruh anggota dewan.

"Saya sampaikan lagi, jangan hanya berwacana, buktikan dan usut secara tuntas, jangan sampai terbentuk opini publik yang cenderung menurunkan kredibilitas Kejari sendiri dan diyakini tidak mampu menuntaskannya," tegasnya.

Kepada Pemkot Surabaya, Awey berpesan, kasus ini bisa dijadikan pembelajaran kedepan, agar tim verifikasi Pemkot Surabaya tidak hanya menerima laporan pertanggungan jawab (LPJ) dari penerima hibah, tetapi juga melakukan cross check di lapangan, dalam rangka meminimalisir potensi penyimpangan.

"Apapun alasannya, tindakan pencegahan harus dilakukan, karena faktanya kasus ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat, padahal menurut saya sudah bisa terdeteksi sejak awal, yakni ditahapan verifikasi dan LPJ," katanya.

Seperti berita media ini sebelumnya, jika penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menemukan penyelewengan lainnya. Penyelewengan itu dilakukan oleh KUB Cahaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...