Skip to main content

Warga Musiman Bisa Urus SKTS Melalui Online

SURABAYA (Merdia Bidik) - Mulai bulan ini warga pendatang atau penduduk musiman di Surabaya bisa mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). pasalnya mereka kini bisa mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) secara online. Ini seiring mulai diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Muhamad Suharto Wardoyo mengatakan, SKTS ini untuk menggantikan kartu identitas penduduk musiman (Kipem) yang selama ini berlaku. Melalui program SKTS online ini, warga musiman di Surabaya bisa dengan cepat mengurus SKTS. Ini merupakan program layanan yang pertama kalinya di Indonesia.

"Bila selama ini, warga musiman yang mengurus Kipem harus membawa surat keterangan pindah sementara dari daerah asalnya, untuk mengurus SKTS tak perlu surat pindah sementara. Yang penting ada jaminan tempat tinggal di Surabaya. Melalui program SKTS online ini, warga musiman bisa dengan cepat mengurus SKTS," tegas Suharto Wardoyo, ketika memberikan keterangan, Kamis (23/10).

Suharto menjelaskan, untuk proses pengurusannya, warga yang ingin mengurus SKTS tinggal datang ke kantor kelurahan atau di lokasi yang ada jaringan internetnya untuk bisa mengakses SKTS online. Untuk pendaftarannya bisa dilakukan melalui website Dispendukcapil: www.dispendukcapil.surabaya.go.id. Lalu klik pendaftaran online penduduk musiman.

Bila mengurus di kantor kelurahan, pemohon bisa meminta bantuan petugas untuk mengakses SKTS online sekaligus mengisi form SKTS. Usai mengisi form dengan identitas diri, pemohon membawa form itu untuk dimintakan tanda tangan ke ketua RT dan ketua RW tempatnya berdomisili. Selanjutnya, tanda tangan lurah. Bila ketiga perangkat tersebut sudah tanda tangan, pemohon bisa membawa form itu ke kantor kecamatan dan tinggal menunggu tanda tangan pengesahan dari camat.

"Caranya mudah, cepat, praktis , transparan dan memangkas jalur birokrasi. Prosesnya butuh waktu tujuh (7) hari kerja. Adapun pengambilan SKTS yang sudah jadi, cukup diambil di kantor kecamatan setempat. Jadi tidak perlu datang ke sini (kantor Dispendukcapil)," jelas Suharto.

Program ini didasarkan Peratuan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sesuai Pasal (9) bahwa setiap penduduk WNI yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan, wajib memiliki SKTS. 

Dispendukcapil Kota Surabaya telah melakukan sosialisasi program layanan terbaru ini kepada perangkat desa dari 154 kelurahan dan perangkat dari 31 kecamatan di kantor Dispendukcapil Surabaya sejak bulan September September 2014 lalu. Termasuk juga Kamis (23/10) pagi, Dispendukcapil kembali melakukan sosialisasi ke perangkat kecamatan dan Satpol PP di Dispendukcapil. "Dengan program SKTS online ini, Pemkot Surabaya bisa memperoleh data dan memudahkan pengawasan terhadap kegiatan penduduk musiman di Surabaya," sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.

Adapun warga musiman yang tidak mengurus atau memiliki SKTS akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 97 Perda 14 Tahun 2014 yakni akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga (3) bulan atau denda. Dispendukcapil Kota Surabaya secara kontinyu akan menggandeng Satpol PP Surabaya untuk menggelar operasi yustisi.  Dengan adanya program SKTS online, petugas nantinya bisa langsung mengecek data warga musiman yang terjaring razia. Apakah warga musiman itu sudah tercatat dan mengurus SKTS atau belum. "Petugas bisa cek langsung data warga via smartphone. Kan datanya sudah online dengan kita. Jadi, meski dia tidak bawa SKTS, namun kalau di data sudah ada, ya tidak kita tindak," tandasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...