Skip to main content

Di duga Takberijin PT. Pisma Cikal Diaduhkan Warga Ke DPRD

 Surabaya (Media Bidik) - Anggota Komisi C DPRD Surabaya, berjanji akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Pondok Lontar Indah, RT 05 RW 02 Kecamatan Sambikerep, warga terdampak pembangunan sekolah yang dilakukan oleh PT. Pisma Cikal Internasional. Pernyataan tersebut, disampaikan oleh pimpinan rapat Camelia Habibah.

Menurut Camelia, kejadian yang menimpa sejumlah warga Pondok Lontar Indah, RT 05 tidak boleh kembali terulang. Untuk itu, guna melihat kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan pihaknya akan langsung mendatangi lokasi.

"Setelah rapat ini kita akan langsung adakan rapat internal komisi.  Kami akan menjadwalkan utnuk sidak ke lokasi," terang Camelia Habibah, Kamis (30/10).

Anggota Komisi C lainnya Vicensius mempertanyakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki PT. Cikal. Sebab sesuai informasi yang didapatkan komisinya, pembangunan yang terjadi dilakukan sebelum keluarnya IMB dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

"Pembangunannya kan sudah dimulai sejak tahun 2012. Apa benar IMB yang dibutuhkan baru keluar pada Mei 2014?," tanya Vicensius.

Menurut Vicensius, untuk memulai pengerjaan fisik kontraktor tidak cukup jika hanya berpegang pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Mengingat, SKRK hanya sebagian dari sejumlah persyaratan yang dibutuhkan sebelumnya keluarnya IMB.

"Aturan harus ditegakkan. Jika memang dari awal diketahui belum mengantongi IMB, pemkot harus berani menghentikan pembangunan," tegas politisi dari Partai Nasdem ini.

Legal Konsultan PT. Pisma Cikal Internasional, Aan menyatakan, memang sebelum IMB keluar, pihaknya sudah melakukan pengurukan. Namun, pihaknya baru mulai pembangunan setelah pihaknya mendapatkan IMB dari dinas terkait.

"Kita sudah sesuai prosedur kok, kita ke kelurahan dulu, lalu RT/RW. Tapi ternyata hanya warga RT 05 yang tidak mendapat sosialisasi tentang pembangunan ini," jelas Aan.

Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga Erna Purnawati yang ikut hearing kali ini menyatakan IMB untuk PT Cikal keluar pada April 2014. Dalam proses pengurusan IMB itu, pihaknya hanya menekankan kontraktor memperhatikan masalah drainase di sekitar lokasi pembangunan.

"Sebelum IMB keluar kita sudah kasih arahan untuk masalah drainase ini. Bahkan sebelum datang ke dewan, saya tadi pagi menyempatkan datang ke lokasi," jelas Erna.

Erna juga menegaskan, pada prinsipnya pemkot selalu berusaha untuk membuat saluran baru. Makannya, bagi setiap pengembang selama ini selalu dipesan untuk tidak menghilangkan drainase yang sudah ada.

"Dulu Ciputra World juga kita paksakan untuk membuat short cut. Padahal waktu itu biayanya cukup mahal mencapai Rp 11 miliar," pungkasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...