Skip to main content

Anggaran Terbatas Bukan Halangan Bagi Daerah untuk Maju


SURABAYA (Media Bidik) - Demi mewujudkan penataan dan pembangunan kota yang baik, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lebak memilih menimba ilmu dari Pemkot Surabaya. Tak tanggung-tanggung, Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya membawa 25 pejabat, termasuk wakil bupati, sekretaris daerah, asisten serta sejumlah kepala dinas. Kedatangan mereka diterima Walikota Surabaya Tri Rismaharini di balai kota, Kamis (16/10).

Iti mengatakan, tujuan utama kunjungan kali ini adalah untuk studi banding berbagai masalah perkotaan. Di antaranya tata kota, penertiban pedagang kaki lima (PKL), pemanfaatan teknologi informasi serta pengelolaan sampah dan pemeliharaan taman.
Menurut dia, Kabupaten Lebak sebagai bagian dari Provinsi Banten masih memiliki banyak kekurangan. "Jika dibanding daerah lain, kabupaten kami masih tertinggal, terutama di bidang pendidikan. Indikatornya, tiap enam kilometer hanya tersedia satu sekolah. Baik secara kualitas maupun kuantitas, pendidikan perlu ditingkatkan," katanya.
Iti berharap, lawatan rombongan Pemkab Lebak ke Surabaya dapat memberi manfaat konkret lantaran berkesempatan belajar kiat dan strategi pembangunan kota dari kandidat walikota terbaik dunia, Tri Rismaharini.
Dalam kesempatan itu, Risma -panggilan Tri Rismaharini- menyampaikan tentang perlunya perampingan instansi. Mantan kepala Bappeko Surabaya ini menjelaskan, jumlah kelurahan di Kota Pahlawan kini dirampingkan menjadi 154 kelurahan. Sebelumnya ada 163 kelurahan. Penyusutan jumlah instansi tanpa mengurangi kualitas pelayanan itu, menurut Risma, sanggup mengefisiensi pengeluaran. "Uang operasional lebih kecil sehingga bisa dialokasikan untuk keperluan lain," ungkapnya.
Penghematan juga dilakukan pemkot dengan cara pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). e-Procurement atau sistem lelang tender online terbukti mampu menekan 20 hingga 25 persen biaya per tahunnya. Di samping efisiensi, TIK juga membuat kinerja aparatur pemkot semakin mudah. Sebelum menggunakan sistem online, pegawai di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, kata Risma, biasanya pulang larut malam saat akhir tahun. Namun, sejak dioperasikanya aplikasi yang terintegrasi, kebiasaan itu sudah tidak terjadi. "Rata-rata pukul 5 sore mereka sudah pulang ke rumah. Tidak perlu lembur di akhir tahun," paparnya.
Soal taman, walikota perempuan pertama di Surabaya tersebut menekankan bahwa taman kota yang dibangun pemkot bukan sekadar hiasan. Namun lebih dari itu, yakni sebagai sarana rekreasi keluarga dan interaksi sosial. Itulah sebabnya, di setiap taman selalu ada fasilitas-fasilitas yang terintegrasi. Misalnya, broadband learning centre (BLC) dimana warga bisa belajar dan mengakses komputer gratis, serta sentra PKL, sarana olahraga dan taman bermain.
Kesempatan bertemu langsung dengan Risma tidak disia-siakan rombongan Pemkab Lebak. Satu per satu mengajukan pertanyaan sesuai bidang jabatannya. Salah satunya pertanyaan tentang bagaimana menata PKL dan mengelola lingkungan di tengah keterbatasan dana APBD.
Menanggapi hal itu, Risma mengatakan, strategi relokasi PKL harus memahami apa yang dibutuhkan para PKLnya terlebih dulu. Artinya, sebelum membangun sentra PKL, harus ada kajian di tiap wilayah. Jika kebutuhan PKL sudah terpenuhi maka dengan sendirinya mereka (PKL) akan mau ditata.
Alumnus ITS ini juga menyinggung soal keterbatasan APBD dalam hal pengelolaan lingkungan. Menurut dia, anggaran tidak bisa dijadikan alasan bagi suatu daerah untuk berhenti membangun. Risma mencontohkan, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya, dia dihadapkan dengan problem pelik. Yakni, harus membangun sebelas taman eks-SPBU dengan anggaran "hanya" Rp 400 miliar.
Berdasar perhitungan saat itu, nominal tersebut hanya cukup untuk menguruk tangki penyimpanan bensin eks-SPBU untuk satu taman saja. Sementara, pemkot harus membangun sebelas taman. Akhirnya, dengan kerjasama tim dan kerja keras, muncul ide tangki eks-SPBU ditimbun dengan tinja dari intalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) Keputih.
"Selama kita mau bekerja keras dan kreatif menyelesaikan suatu masalah, maka keterbatasan anggaran sejatinya bisa diatasi," pungkas dia.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...