Skip to main content

Bekali PNS Hukum Pertanahan dan Hukum Bisnis

SURABAYA (Media Bidik) - Masalah sengketa tanah seakan menjadi 'momok' menakutkan bagi aparatur kelurahan. Tak jarang lurah harus berurusan dengan hukum lantaran tersandung masalah administrasi pertanahan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemkot menggandeng Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan diklat hukum pertanahan.

Sebanyak 29 lurah plus sejumlah pegawai di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) dan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah berkesempatan mengikuti diklat tersebut. Harapannya, para peserta diklat dapat memahami secara benar tentang hukum pertanahan dan tertib administrasi pertanahan.
"Dengan demikian, para lurah mampu menyelesaikan masalah, kasus, perkara dan sengketa tanah di wilayahnya sehingga dapat mewujudkan jaminan kepastian hukum," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya Mia Santi Dewi.
Tak hanya itu, pemkot juga membekali PNS-nya dengan ilmu hukum bisnis. Namun sasarannya 30 orang dari beberapa dinas seperti dinas perdagangan dan perindustrian, dinas tenaga kerja, dinas koperasi dan UMKM dan sebagainya. Mia mengatakan, diklat hukum bisnis dimaksudkan untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan dalam menyongsong era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
Walikota Tri Rismaharini, saat membuka diklat pada Selasa (28/10) menyampaikan, pegawai pemkot perlu dibekali hukum bisnis untuk memandu masyarakat pada era MEA 2015. Sebab, dia memprediksi, ke depan modus penipuan juga bakal berkembang. "Nah, supaya masyarakat tidak tertipu saat berbisnis, kami wajib memberikan panduan informasi," paparnya.
Pemkot berencana membuat semacam klinik konsultasi yang tersebar di tiap-tiap kecamatan. Nantinya, warga tak perlu jauh-jauh datang ke dinas terkait, melainkan cukup ke kantor kecamatan saja untuk mendapatkan layanan konsultasi bisnis yang aman.
Soal diklat tanah, Kabag Humas M. Fikser mengatakan bahwa diklat itu memang dibutuhkan para lurah. Sebagai mantan Camat Sukolilo, Fikser tahu betul permasalahan yang dihadapi para lurah. Menurut dia, ada dua macam kesalahan terkait sengketa tanah. Yang pertama, lurah-nya memang 'nakal' dan melakukan rekayasa terkait luasan tanah.

 Sedangkan yang kedua yakni tipe lurah yang sejatinya tidak berniat melakukan bentuk kecurangan apa pun. Namun, karena kurangnya pemahaman akan hukum sengketa tanah, akhirnya yang bersangkutan harus berurusan dengan hukum akibat kesalahan administrasi. "Padahal, awalnya tidak ada niatan untuk itu (melakukan rekayasa)," ujarnya. Oleh karenanya, dia berharap lurah dapat memanfaatkan diklat ini untuk menambah pemahaman agar tidak terjerat kasus hukum. Pasalnya, sambung dia, setiap surat yang dikeluarkan oleh lurah selalu rawan dipermasalahkan secara hukum.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...