Skip to main content

Resto Dewa Rasa Jadi ATM Bulanan Oknum Satpol PP

SURABAYA (Media Bidik) - Masih banyak pengusaha nakal di kota Surabaya yang melakukan aktivitas dalam menjalankan bisnis nakalnya tanpa dilengkapi ijin IMB maupun TDUP yang berlaku sesuai dengan Perda Kota Surabaya No 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan.

Kondisi tersebut rupanya menjadi celah bagi oknum-oknum nakal para penegak Perda dalam meraup keuntungan pribadi dengan menjadi becking para pengusaha nakal tersebut. Dengan cara  membiarkan tempat usaha para pengusaha nakal agar tetap operasional asalkan mereka menyetorkan sejumlah uang kepada oknum penegak perda setiap bulannya sampai mereka menyelesaikan semua perijinan tempat usahanya.

Salah satunya adalah Resto Dewa Rasa dijalan Manyar Kertoarjo No 43 Surabaya, yang selama ini melakukan bisnis liar namun, pihak penegak Perda Kota Surabaya belum mampu, melakukan penyegelan terhadap Pengusaha nakal.

Pasalnya, berdasarkan informasi sumber media ini mengatakan," Sudah dua kali tempat tersebut di BAP oleh Satpol PP Kota Surabaya dan mau disegel, tapi sampai sekarang  tempat tersebut tetap perasional, dugaan kuat ada sejumlah upeti dari pengusah RM Dewa Rasa kesalah satu oknum  penegak Perda tersebut, Pasalnya semenjak ancaman akan segera ditutup dari pihak RM Dewa Rasa langsung merapat ke Kabid Operasional Satpol PP kota Surabaya,"terangnya

Sumber lain dilingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) kota Surabaya, mengatakan bahwa, Resto tersebut memang benar tidak memiliki ijin sama sekali.

" Kita sudah melakukan sidak dilapangan minggu kemarin dan tempat tersebut belum ada ijin sama sekali termasuk yang kena sweeping sepanjang Manyar Kertoarjo minggu lalu,"  ujar Ali Murtadho, Kasie Perijinan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang ( DCKTR ) Kota Surabaya.
Masih menurut Ali, operasi tersebut belum selesai dan akan kita lanjutkan minggu depan " Apabila ada oknum Satpol PP yang main- main, sikat habis saja," ancam Ali.

Terpisah ketika dikonfirmasi, Joko Wiyono kasie operasional Satpol PP Kota Surabaya mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan operasi didaerah Manyar Kertoarjo. " Setahu saya tidak pernah melakukan operasi didaerah manyar, tidak tahu lagi kalau pak Dari sendiri yang datang kesitu dengan anggota lainnya, coba nanti akan saya carikan informasi terkait hal tersebut setelah habis cuti", ungkap Joko (8/10) (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...