Skip to main content

Inspektorat Surabaya Selidiki Penyelewengan Dana Lansia di Tiap Kelurahan

SURABAYA (Media Bidik) – Acara blusukan Tri Rismaharini ke sejumlah kampong dihampir seluruh wilayah Kota Surabaya ternyata mendapatkan manfaat yang luar biasa karena berhasil mendapatkan info langsung dari masyarakat soal perangkatnya di tingkat Kelurahan.

Berdasarkan laporan dari salah satu anggota lansia dengan polosnya menyampaikan rasa kegembiraannya dan mengucapkan terimakasihnya secara langsung kepada Wali Kota Surabaya karena telah merasa bisa melakukan perjalanan wisata secara gratis melalui Kelurahan.

"Kemaren ada laporan warga soal dana permakanan lansia yang seharusnya dikelola warga ternyata ada dugaan diambil alih pengelolaannya oleh oknum PNS, tapi informasinya jelasnya, ceritanya saya belum tahu, karena saat ini inspektorat lagi turun untuk memeriksa," ucap Walikota. (8/10/14)

Risma juga mengatakan jika terbukti maka pelaku akan mendapatkan hukuman berat yakni berupa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan status PNS-red) dan saat ini petugas Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan.  

"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan sekaligus mempertajam laporan itu, karena jika terbukti hukumannya yakni pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat, tapi kami akan koordinasikan dulu dengan bapeg (badan kepegawaian-red),"jelasnya.

Sementara Sigit Sugiharsono Kepala Inspektorat Kota Surabaya mengakui jika pihaknya telah mendapatkan perintah dari Walikota untuk menindaklanjuti info soal dugaan penyimpangan pengelolaan dana lansia di tingkat Kelurahan.

"Semua rekan yang ada dilapangan memang banyak keterbatasan, dan mungkin tidak sama pemahamannya ketika menerima informasi dari walikota, untuk itu petugas kami hari ini turun ke seluruh kelurahan terkait informasi itu," jawabnya.

Ada salah satu kelurahan, Lanjut Sigit, yang diduga keliru mengelola dana permakanan untuk lansia karena adminsitrasinya diambil alih, padahal seharusnya yang menerima dan mengelola ya lansia itu sendiri, dan ternyata pengelolaan dan administrasi dikelola kelurahan, tentu saja ini tidak boleh, sehingga hari ini dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Dijelaskan oleh Sigit jika dana permakanan untuk para Lansia di setiap Kelurahan besarannya adalah 30 ribu rupiah untuk setiap Lansia dengan rincian 10 ribu rupiah untuk sekali makan dan dalam satu hari mendapatkan jatah 3 kali makan, namun kenyataan dilapangan sangat berbeda.

"Seharusnya dana uang makan lansia sebesar sepuluh ribu sekali makan, maka sehari harusnya 30 ribu, namum kenyataannya diberikan dibawah itu, dan memang para lansia itu kan tidak bisa mengelola administrasinya sepertu membuat SPJ dan lain sebagainya, untuk itu kami akan koordinasikan dengan Dinsos sebagai leading sectornya," (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...