Skip to main content

Investor Pasar Turi Tidak Takut Hadapi KPK

SURABAYA (Media Bidik) – Investor Pasar Turi, PT Gala Bumi Perkasa tak gentar menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Turi. Perusahaan properti tersebut menilai, KPK tidak punya kewenangan apapun di Pasar Turi lantaran pembangunannya tidak menggunakan uang negara.

Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J Gunawan menyatakan, yang harus dipahami adalah, sistem kerjasama antara PT Gala Bumi Perkasa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu Build-Operate-Transfer (BOT) selama 25 tahun. Dana yang digunakan untuk pembangunan juga dari kantong pribadi investor. "Tugas saya hanya membangun dan menjual stan. Kok ada urusannya dengan KPK. Masak BOT itu urusannya KPK. Urusan saya itu dengan pedagang, tidak ada sangkut pautnya dengan KPK. Saya ini pebisnis, saya sewa lahan dan saya bangun untuk saya jual. Urusan dengan pemkot itu ketika sudah 25 tahun. Ini lho baru dua tahun," katanya saat ditemui di kantornya di Jalan Putat Indah kemarin.

Henry menegaskan, tidak ada alasan apapun bagi KPK untuk mengusut dugaan korupsi di Pasar Turi. Bahkan, Pemkot Surabaya juga tidak punya kewenangan untuk mengambil alih pembangunan pasar yang ada di Jalan Pasar Turi ini. Sebab, investor tidak melakukan pelanggaran apapun. Justru yang melakukan pelanggaran adalah pemkot sendiri. Ini dibuktikan ketika penyerahan lahan, masih ada bangunan yang tersisa. Padahal, perjanjian serah terima, kondisi lahan harus bersih. Bahkan, sampai sekarang masih ada bangunan berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) disekitar Pasar Turi. "Bahkan, kami saat ini sudah bayar retribusi ke Pemkot Surabaya sebesar Rp10 miliar. Lalu, apa pelanggaran kami," terangnya.

Terkait tudingan pedagang bahwa ada penyelewenangan dana sebesar Rp1,4 triliun, mantan ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur (Jatim) ini tudingan itu. Selama ini, baik harga penjualan stan, beban bunga dan juga denda, sudah disepakati antara investor dengan pedagang. Sehingga, tidak mungkin uang sebesar itu dikatakan penyelewengan.  Denda dan bunga itu ada perjanjiannya dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika pedagang telat melunasi stan, maka kena denda. Sebaliknya, kalau investor telat membangun stan, maka  investor yang kena denda. "Terus karena kami dianggap telat membangun Pasar Turi lalu diambil alih pemkot, ini bagaimana. Saya bangun pakai uang saya. Oke kalau nanti diputus kontrak, bisa tidak pemkot mengganti rugi bangunan yan sudah ada. Itu kan bangunan punya saya, kalau tanahnya milik pemkot," ujarnya.

Henry mengklaim, saat ini sudah ada sebanyak 3.000 pedagang yang mengambil kunci stan. Jumlah itu terdiri atas pedagang lama dan pedagang baru. Total stan yang sudah dirampungkan sebanyak 5.700 dari jumlah keseluruhan stan sebanyak 6.500 unit. Dari stan yang sudah selesai ini, sekitar 3.800 adalah untuk pedagang lama. Pihaknya meminta, agar tidak ada pihak yang menghalang-halangi pedagang yang hendak mengambil kunci stan. Sebab, mereka punya hak untuk menempati stan setelah sekian tahun tidak bisa berjualan. Dia juga memastikan, tidak ada persoalan dengan kualitas bangunan meski ada perubahan desain. Dari sebelumnya enam lantai menjadi sembilan lantai. "Silahkan yang mau berjualan, sekarang sudah bisa ditempati. Tapi saya minta bu wali (Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini) jangan ngomong yang bisa mengganggu saya untuk jualan stan. Pedagang jadi kuatir," pintanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Pedagang Pasar Turi (Kompag), H Syukur menilai, uang pembangunan Pasar Turi sebesar Rp1,4 triliun itu tidak ada yang berasal dari investor. Sebab, uang itu didapat dari penjualan stan, denda, bunga dan pajak yang dibebankan pada pedagang. Rata-rata pedagang, khususnya yang pedagang lama membayar total sebesar Rp200 jutaan. Sedangkan untuk pedagang baru membayar sebesar Rp700 jutaan.

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...