Skip to main content

Sebelum Nights Zoo Dibuka, Dewan Minta PDTS KBS Lakukan Uji Coba

Mediabidik.Com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno, meminta pihak Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk melakukan upaya uji coba terlebih dahulu sebelum membuka wahana Surabaya Night Zoo secara penuh.

Hal itu menyusul rencana PDTS KBS yang bakal melaunching wahana Surabaya night zoo setelah lebaran mendatang.

Anas menilai, upaya uji coba tersebut untuk melihat dan mengevaluasi wahana surabaya night zoo tersebut.

"Saya harap ada uji coba terlebih dahulu, untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana dan nantinya juga bisa dilakukan evaluasi sehingga, pasca dilaunching nanti tidak terjadi kendala yang berarti," kata Anas Karno Sabtu (01/03/2023) malam.

Meskipun, lanjut politisi fraksi PDIP tersebut, kajian dan aturan mempersilahkan KBS membuka wahana night zoo. Namun, KBS adalah BUMD milik Pemkot, yang notabene Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS yang memiliki fungsi sebagai taman konservasi, edukasi, dan rekreasi, KBS juga perlu berinovasi dengan layanan dan memenuhi selera dan kebutuhan masyarakat. 

"Asasnya adalah kebutuhan warga Surabaya. Setidaknya dua pekan ini bisa diujicobakan night zoo di KBS. Meski KBS menjamin dalam mempertontonkan hewan nokturnal tidak menggangu hewan lain," kata Anas.

Anas juga menegaskan dan meminta agar manajemen KBS menggandeng UMKM selama night zoo digelar. Tidak hanya tenan-tenan yang berhak berjualan di KBS, tapi pelaku UMKM dan produknya harus bisa mendapat manfaat dari night zoo KBS.

"Pelibatan UMKM harus bisa menjadi skala prioritas, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian di Surabaya," pinta Anas.

Selain itu, Anas juga meminta PDTS KBS harus bisa menghitung harga tiket yang akan dijual untuk wahana night zoo tersebut, jangan sampai memunculkan kesan memberatkan bagi warga Surabaya.

"Jangan sampai harga tiket tidak sebanding dengan apa yang disuguhkan oleh wahana KBS night zoo, dan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Surabaya,"pungkasnya.

Sebelumnya Dirut PDTS KBS, Khairul Anwar kepada wartawan seusai mengikuti penyerahan SK Direktur Operasional dan Keuangan PDTS KBS  oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dibalai kota, Kamis (30/03/2023) lalu, mengatakan jika saat ini Surabaya night zoo tengah dalam proses finishing dan akan dibuka pasca lebaran mendatang.

"Kita tinggal finishing, Insyaalloh habis lebaran kita launching," kata Khoirul kala itu.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...