Skip to main content

Pekerjaan Fisik Dibawah 10 Persen, DSDABM Akan Kebut Pekerjaan Usai Lebaran

Mediabidik.Com - Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya (DSDABM) Surabaya saat ini mulai melakukan pengerjaan fisik seperti saluran, rumah pompa maupun overlay (pengaspalan) jalan. Namun pengerjaan tersebut masih di bawah 10 persen. Karena pengumuman lelang baru dimulai awal Maret.

Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM)  Surabaya, Lilik Arijanto mengantakan sampai sejauh ini proyek pengerjaan fisik yang dilakukan oleh pihaknya baru 3,03 persen, penyebabnya karena masih ada koordinasi pengerjaan di lapangan. "Lelang baru dilakukan Januari, pengumuman lelang awal Maret. Dan baru berjalan pengerjaan satu Minggu ini,"kata Lilik, Selasa (11/4/23).

Oleh karena itu Lilik memastikan setelah lebaran proyek pengerjaan fisik di Surabaya mulai dikebut. Pihaknya juga memanfaatkan ketika musim kemarau nanti untuk mengerjakan saluran-saluran besar dan juga overlay jalan. "Kalau kemarau kita manfaatkan untuk pengerjaan saluran dan jalan (overlay) karena lebih bagus kualitasnya,"tuturnya.

Oleh karena itu ia menuturkan rencana penyerapan di triwulan I tidak terlalu besar karena sifatnya masih belum semuanya dikerjakan dan persiapan. "Target di triwulan I 6,7 persen. Tapi kita optimis sampai akhir tahun tidak ada masalah,"ungkapnya.

Selain itu pihaknya tengah mengkaji perbaikan jalan-jalan besar yang sering mengalami kerusakan karena kontur tanah yang kurang baik serta banyaknya kendaraan besar seperti truk yang melintas di jalan. Rencananya DSDAMB akan membuat jalan di sekitar Dupak maupun Demak dengan rigid (beton).

"Pembuatan jalan rigid harus diperhitungkan. Targetnya sekitar 300 meter dulu di Jalan Dupak sampai Demak,"ujar Lilik. Selama ini perbaikan jalan di kawasan itu menggunakan cara yang konvensional.  Dengan metode rigid diharapkan nantinya dibutuhkan waktu yang cepat. Karena menurutnya agak menganggu lalu lintas. "Pertimbangannya agar jalan tidak goyang. Rencananya kami akan lakukan rigid dengan waktu pengerjaan 12 jam dan langsung bisa dibuka,"jelasnya.

Sementara itu Kabid Jembatan dan Jalan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita mengatakan perbaikan jalan baru tahun ini cuma berada di radial road yang mencapai 1,4 kilometer. Sedangkan untuk JLLB hanya 900 meter dan dibantu oleh pemerintah pusat. "Untuk pembuatan jalan baru cuma  radial road saja, sedangkan untuk overlay jalan hanya 16-20 kilometer tahun ini,"kata Adi (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...