Skip to main content

Baktiono : Sesuai UU Tahun 2022 Pemkot Berhak Mendapat Pajak Kendaraan yang Dipungut Oleh Pemprov

Mediabidik.Com– Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor di Surabaya sama sekali tidak menetes ke kas Pemkot Surabaya. 

PAD tersebut justru mayoritas masuk ke kas daerah Provinsi Jawa Timur, meski pembayaran pajak kendaraan bermotor ada di wilayah Surabaya.

"Sektor ini sebenarnya sangat potensi bagi PAD Kota Surabaya, dan benar-benar menjadi hak warga dan Pemkot Surabaya," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (11/04/2023).

Ia menjelaskan, Sesuai dengan UU No. Tahun 2022 bahwa, Pemkot Surabaya atau Kota/Kabupaten berhak mendapatkan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh Pemprov Jatim.

Yaitu besarannya, terang Baktiono, 40 persen lebih pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh warga Kota Surabaya, dimana pendapatan nya equivalen dengan PBB yaitu 1:4. Maka, Surabaya sebenarnya berhak mendapatkan separuh dari hasil pajak kendaraan bermotor.

"Dan ini potensinya cukup besar, tapi sekali lagi kita tidak dapat apa-apa dari sektor pajak kendaraan bermotor. Semuanya masuk ke Pemprov Jatim," tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini

Baktiono kembali menjelaskan, dari hasil penelusuran di setiap rumah warga, rata-rata per rumah minimal punya dua sepeda motor, maka pajak yang harus dibayarkan kurang lebih Rp300 ribu per tahun. 

Sementara untuk PBB, kata Baktiono, warga paling hanya bayar Rp70 ribu per tahun, jadi lebih besar pajak kendaraan bermotor dengan PBB. 

"Maka ini harusnya kita juga berhak mendapatkan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor ini, agar bisa menambah anggaran untuk membangun Kota Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur,"tutur anggota dewan empat periode dari PDIP ini.

Baktiono kembali menerangkan, saat evaluasi pendapat daerah Kota Surabaya selama triwulan 1 tahun 2023, baru tercapai Rp1,2 triliun, seharusnya ini bisa lebih. Hanya saja situasi ekonomi baru mulai pulih pasca pandemi Covid-19, ini menjadi pemicu minimnya pendapatan Kota Surabaya di triwulan pertama ini.

"Nah, sebenarnya ada potensi untuk menaikan PAD kita yaitu dari sektor pajak kendaraan bermotor. Cuma sayangnya itu terserap semua ke Pemprov Jatim, kita tidak mendapatkan apa-apa," pungkas Baktiono. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...