Skip to main content

Ini Kata Habibah, Sudah Tepatkah Surabaya Miliki Predikat Kota Layak Anak?

Mediabidik.Com– Perda Perlindungan Anak di Surabaya sudah di sah kan, namun dibalik fakta, apakah Surabaya sudah tepat dilabelkan sebagai kota layak anak.

"Karena masih banyak kasus anak di Surabaya yang mencuat ke permukaan, dan ini luput dari perhatian Pemkot Surabaya,"ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habiba kepada wartawan di Surabaya, Senin (17/04/2023).

Ia mencontohkan, di Surabaya kasus anak di Sekolah masih saja bermunculan, belum lagi kasus narkotika, gengster yang meresahkan warga. Apakah ini bisa dibilang Surabaya sebagai kota layak anak. 

Politisi PKB Kota Surabaya ini menjelaskan, Perda Perlindungan Anak Kota Surabaya yang disahkan jelang peringatan Hari Kartini 21 April 2023, jangan menjadi macan kertas.

Karena, jelas Camelia Habiba, upaya Pemkot Surabaya dalam menangani kasus intoleransi penyimpangan perilaku anak dan remaja masih minim. 

"Harapan kami permasalahan penyimpangan perilaku anak, jangan bilang anak nakal ya tapi penyimpangan di Surabaya bisa tertangani dengan baik," tegas Ketua Fatayat NU Kota Surabaya ini.

Camelia Habiba kembali menambahkan, untuk nol masalah anak di Surabaya ya tidak mungkin. Namun, bagaimana kita bisa memanajemen masalah anak dengan baik.

Untuk itu, terang Camelia Habiba, Pemkot Surabaya telah menyiapkan kan perangkat regulasi perlindungan anak. Dan kami di dewan berharap seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menangani kasus intoleransi perilaku anak dan remaja.

"Predikat Surabaya sebagai kota layak anak janganlah dijadikan sesuatu yang membanggakan. Justru ini harus menjadi introspeksi diri atau Muhasabah, apakah benar Surabaya ini patut mendapatkan predikat kota layak anak ke dua di dunia," tutur Ning Habiba sapaan Camelia Habiba.

Dirinya kembali mengatakan, momentum Hari Kartini dirinya berharap para ibu-ibu menjadi pelita bagi keluarga. Karena penyimpangan perilaku kenakalan anak bermula dari lingkungan keluarga.

"Artinya seluruh ibu atau perempuan di Surabaya wajib memiliki jiwa apa yang dimiliki oleh Kartini. Karena anak hari ini adalah yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa dan negara yang kita cintai ini,"pungkas Habiba. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...