Skip to main content

Lost Time Dua Bulan, Proyek SPAM Sambikerep-Kendung Diperpanjang Sampai Akhir Desember

Mediabidik.com - Proyek pekerjaan sistem penyediaan air minum (SPAM) sepanjang kurang lebih 5 kilo meter (Sambikerep - Kendung) ditargetkan selesai November tahun ini. 

Untuk pekerjaan sistem penyediaan air minum (SPAM) dari Sambikerep menuju Alang Malang sepanjang kurang lebih 5 km, saat ini progres mencapai 50 persen, saat kita melakukan inspeksi pekerjaan kemarin, ini yang mengarah dari Bukit Falma ke Kendung progresnya perminggu ini. 

"Jadi kita optimistis masih onthe track masih ada defiasi positif 0,6 persen, sehingga kita tidak perlu khawatir sesuai dengan rencana pernikahannya Desember sudah selesai." ujar Adi Gunita Kabid Jalan dan Jembatan DSABM kota Surabaya, Selasa (18/10/2022). 

Perihal kendala dilapangan, Adi menyampaikan, kendala sih banyak, pada saat kita lakukan sosialisasi berulang kali, tapi pada saat perencanaan, pra pelaksanaan sampai pelaksanaan kita lakukan sosialisasi. Memang pada saat sosialisasi sudah clear, tapi realitanya tidak seperti pada waktu sosialisasi. Itu maklum, dimanapun proyek pasti seperti itu. 

"Tapi kita tekankan, dari dinas ke teman teman kontraktor untuk melakukan pendekatan secara persuasif ke warga, terkait dengan dampaknya kita meminimalkan terkait dengan kompensasi pembangunan atau apapun mungkin kita penuhi kepada warga. Mungkin itu win win solutions nya antara kebutuhan mereka kita akomodir dan kepentingan dari kita pun bisa terlaksana." urai Adi

Kompensasi terkait dengan pembangunan adalah, jalan paving, saluran itu yang banyak dari warga seperti itu, terkait debu sebenarnya lumrah. Tapi kan ada beberapa persil yang dilewati dalam arti bukan persil milik mereka, tapi persil fasilitas umum yang menuju persil perorangan, mungkin mereka ada sifatnya usaha dan berhenti, mereka intinya minta ganti rugi tapi kita tidak bisa memberi ganti rugi dalam artian memberi uang tidak bisa seperti itu. 

"Kita lakukan pendekatan, obrolan supaya mengerti, karena pekerjaan ini intinya kembali kepada masyarakat kota Surabaya." imbuhnya. 

Untuk nilai anggaran pekerjaan SPAM, Adi menjelaskan, untuk anggaran kurang lebih Rp 28 miliar, pekerjaan mulai bulan Juni sampai akhir November, kita lakukan permohonan adendum yang mana kita baru bisa jalan per Agustus. Karena kendala dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar. 

"Ada lost time waktu sekitar dua bulan. Ada adendum seperti waktu yang kehilangan, tapi kita manfaatkan. Kita tidak bisa melewati tahun anggaran, kita selesaikan diposisi 31 Desember harus selesai semua." pungkasnya. (red) 

Foto : Proyek pekerjaan SPAM di jalan raya Jurang Kuping Kendung Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...