Skip to main content

Anggaran DKPP Kota Surabaya Tidak Naik di RAPBD Tahun 2023

Mediabidik.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya memastikan anggaran belanja di tahun 2023 tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya. 

Anggaran belanja lebih kepada rasionalisasi-rasionalisasi anggaran untuk pemberdayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan memperkerjakan MBR di lahan-lahan produktif dan Rumah Padat Karya.

Hal ini terungkap saat Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing, membahas Rapat Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kota Surabaya Tahun 2023, Kamis (20/10/22).

Usai hearing, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Antiek Sugiharti kepada media mengatakan, dalam pembahasan RAPBD Kota Surabaya Tahun 2023, Komisi B meminta realisasi-realisasi anggaran yang sudah dilakukan DKPP Kota Surabaya sepanjang 2022.

"Nah kalau realisasi itu kan baru bisa terpenuhi per September, bukan Oktober atau Desember, kalau sampai Desember itu namanya estimasi, karena pekerjaan lelang-lelang masih berjalan," ujarnya.

Antiek menambahkan, DKPP Kota Surabaya akan memperbarui anggarannya berapa, realisasi nya bagaimana di 2022, jadi sebenarnya tidak ada penambahan anggaran untuk tahun 2022.

Antiek menjelaskan, anggaran belanja DKPP Kota Surabaya tahun 2022 mencapai sekitar Rp70 miliar, dengan realisasi setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mencapai Rp56 miliar.

"Tahun 2023 anggaran belanja kita diperkirakan mencapai Rp60 miliar, jadi sebenarnya tidak ada penambahan anggaran, hanya rasionalisasi-rasionalisasi anggaran saja," terang Antiek.

Dirinya menerangkan, anggaran belanja di Tahun 2023 lebih fokus pada pemberdayaan MBR, dan penguatan ketahanan pangan dengan memaksimalkan aset-aset Pemkot Surabaya untuk diberdayakan menjadi lahan produktif. 

Sehingga, tambah Antiek, MBR bisa kita berdayakan dengan memperkerjakannya di lahan pertanian, perikanan, dimana kita harapkan MBR bisa mendapatkan penghasilan dari sektor pangan sesuai program Pemkot Surabaya. Targetnya yaitu mengentaskan kemiskinan.

"Jadi untuk anggaran belanja kita di 2023 masih tetap rencana awal yaitu, fokus pemberdayaan MBR dibidang pertanian, peternakan, dan perikanan," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...