Skip to main content

Alokasi Anggaran Padat Karya dan UMKM Sangat Kecil, Fraksi PAN-PPP Soroti RAPBD Surabaya 2023

Mediabidik.com - Fraksi Gabungan PAN-PPP DPRD Surabaya menyoroti Alokasi Belanja Daerah Kota Surabaya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2023.

Ketua Fraksi PAN-PPP Juliana Eva Wati menegaskan, alokasi belanja bagi program padat karya dan UMKM di RPABD tahun 2023 sangat kecil, jika dibandingkan belanja barang dan jasa.

"Sebagian besar hampir 50 persen belanja APBD di tahun 2023 untuk barang dan jasa," jelasnya pada Rabu (05/10/2022).

Nota Keuangan RAPBD tahun 2023 menyebut, alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 5 triliun. Sedangkan total belanja daerah kota Surabaya sebesar Rp 11 triliun.

"Kami meminta supaya ditinjau lagi. Supaya ada alokasi anggaran yang khusus dan lebih untuk padat karya dan UMKM. Mengingat PAD dari Pemkot ini masih fokus pada pajak," tegasnya.

Lebih lanjut legislator muda yang akrab disapa Jeje itu mengatakan, seharusnya alokasi belanja daerah kota Surabaya lebih difokuskan pada usaha padat karya dan UMKM, ditengah pemulihan ekonomi di penghujung pandemi. Dengan pemberdayaan usaha padat karya dan UMKM melalui sentuhan APBD 2023, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Surabaya.

Jeje menegaskan Fraksi PAN-PPP akan terus mencermati proses penyusunan RAPBD Surabaya tahun 2023.

"Kita akan mengkoreksi pos-pos anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebaliknya pos-pos anggaran untuk kebutuhan masyarakat kita dukung. Karena output dan outcome nya nanti untuk masyarakat," imbuhnya.

Sedangkan belanja pembiayaan yang tidak terlalu dibutuhkan masyarakat, Jeje meminta supaya Pemkot Surabaya mengkaji ulang.

Politisi PAN tersebut juga menyoroti, pendeknya waktu untuk pembahasan RAPBD 2023. 

"Proses pembahasan RAPBD 2023 ini juga tergesa-gesa. Karena setiap fraksi belum membahas secara detil di alat kelengkapan dewan," jelasnya.

Pembahasan yang terburu buru ini dikhawatirkan, menghasilkan RAPBD 2023 yang nantinya  disahkan menjadi APBD 2023, tidak maksimal. "Kami fraksi PAN-PPP akan memaksimalkan kinerja kami dalam proses pembahasan tersebut," pungkas Jeje. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...