Skip to main content

Dinkes Jatim Catat Ada 23 Anak Menderita Gagal Ginjal Akut 12 Diantaranya Meninggal

Mediabidik.com - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyebut, pasien gagal ginjal akut terhadap anak-anak di Jawa Timur hingga tanggal 20 Oktober 2022, berjumlah 23 anak. Dengan rentang usia 1 tahun hingga 5 tahun.

"Data di Jatim per tanggal 20 Oktober 2022 jam 9.30. Jumlah kasus 23, meninggal 12 kasus, sembuh 8. 2 pasien di RSUD Dr Soetomo, 1 pasien di RSUD Saiful Anwar Malang yang masih di intensif care," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim Erwin Astha Triyono, pada Jumat (21/10/2022).

Erwin menambahkan, pasien yang mengalami kasus gagal ginjal akut tersebut tidak hanya penduduk Jawa Timur, melainkan beberapa diantaranya merupakan pasien rujukan dari daerah di luar Jawa Timur.

"Data kasus sebelumnya ada di IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia), tapi setelah dilaporkan ke Kementrian Kesehatan, Kemenkes melakukan format survilance, kemudian diisi ulang dan dilegalkan oleh masing-masing rumah sakit," terangnya.

Erwin mengatakan gagal ginjal akut belum diketahui penyebabnya. Namun diiringi air urine yang berkurang.

"Kalau anak mengalami gejala tersebut patut diwaspadai dan segera periksakan ke rumah sakit atau dokter terdekat," pesannya.

Selain itu yang patut diwaspadai pula yaitu, ketika anak mengalami flu atau demam, meskipun air urinenya masih normal. 

"Pada intinya ketika anak sakit sebaiknya segera diperiksakan ke dokter terdekat atau rumah sakit. Jangan diobati sendiri. Karena ketika air kencing berkurang sebenarnya sudah gejala akut," jelas Erwin.

Erwin kembali berpesan kepada masyarakat, supaya tetap menerapkan perilaku pola hidup sehat. "Apalagi di kondisi cuaca seperti ini. Jauhkan dari kontak daerah dingin," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Sekretaris Pendidikan Riset Ahli Teknologi dan Pengembangan Pelayanan IDI Jatim, Mohammad Ardian mengatakan, IDI Jatim sudah mengambil sikap supaya seluruh dokter umum maupun dokter anak waspada.

"Jika menemukan pasien dengan gejala mencurigakan segera lakukan deteksi dini dan dirujuk ke rumah sakit rujukan ke RSUD Dr Soetomo dan RSUD Saiful Anwar," imbuhnya.

Mohammad Ardian juga mengimbau masyarakat supaya tidak panik namun tetap waspada. Selalu memperhatikan imbauan pemerintah. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...