Skip to main content

Tidak Miliki Surat Tugas, Sidang Perdana Beda Agama Ditunda

Mediabidik.com - Sidang perdana gugatan beda agama terhadap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai digelar. Sidang itu pun dihadiri para penggugat dan tergugat.

Dalam fakta persidangan, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Khusaini memimpin jalannya sidang. Namun, sidang itu berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit saja.

Usai dibuka, sidang ditutup dan dinyatakan ditunda. "Untuk tergugat, silakan dilengkapi surat tugas, sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022," kata Khusaini, Rabu (13/7/2022).

Usai sidang, Kuasa Kadispendukcapil Surabaya, Kurniawan Ari Utomo menjelaskan, pihaknya mengaku siap dalam menghadapi persidangan. Namun, ia tak bisa menjelaskan secara detil perihal gugatan tersebut.

"Yang pasti Dukcapil sudah mempersiapkan hal-hal yang perlu kami sampaikan dalam pokok perkara ya, tentu kami saat ini belum bisa menyampaikan secara gamblang, dan akan kami sampaikan dalam sidang selanjutnya di 10 Agustus 2022," ujarnya.

Sedangkan, kuasa hukum 4 penggugat, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar menuturkan, pihaknya masih menanti jalannya sidang hingga rampung. Meski mengaku belum siap, ia mengaku pihaknya optimis bisa menyelesaikan persidangan.

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum," tuturnya.

"Agama sudah diatur dalam UUD, mulai dari presiden, TNI, polri, hingga kades sudah disumpah dengan agama masing-masing, tidak mungkin kan mereka disumpah dengan beda agama, boleh tidak saksi dalam persidangan seperti ini dia misalnya beragama muslim, dia di sidang minta disumpah beda agama? Itu peristiwa hukumnya sama, jadi itu pentingnya agama, ke dalam, ke luar, ke atas, jadi perbandingannya seperti itu dan harus dipahami sama-sama," sambungnya.

Ia menilai, toleransi tertinggi adalah menghormati agama masing-masing dan bukan untuk melegalkan atau mencampur satu sama lain seperti halnya pernikahan beda agama. Oleh karena itu, ia mewakili 4 kliennya berupaya maksimal untuk menggagalkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya itu, bukan pernikahannya.

"Kita kan hanya untuk membatalkan putusan, bukan untuk membatalkan perkawinan, ini kan perbuatan melawan hukum, boleh kita ajukan (gugatan), kecuali membatalkan pernikahan," katanya.

Ia berharap, PP Muhammadiyah, PBNU, hingga MUI bisa hadir sebagai ahli. Bahkan, ia ingin sidang tersebut berlangsung sesuai alur.

"Entah dari PP Muhammadiyah atau PBNU, saya berharap persidangan tidak molor terlalu lama sesuai hukum acara. Untuk persiapan matangnya sih belum, tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu," ujar dia.

Mereka kian optimis dan mengklaim memperoleh dukungan dari sejumlah pihak. Terutama para santri dan petinggi pondok pesantren.

"Ada diskusi banyak (terkait pernikahan beda agama), dukungannya banyak, dari santri dan na'im, dari MUI sendiri dari salah satu stasiun tv mendukung, cuma saya berharap hadir lah kesini, ini lah ruang hukum kita, selama ini PBNU, PP Muhammadiyah, dan MUI kan sudah pakai fatwa, lalu ada putusan seperti ini, maka ruang hukumnya disini," tutupnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...