Skip to main content

Namanya Dicatut Untuk Menipu, Ketua Komisi C Enggan Ambil Langkah Hukum

Mediabidik.com - Mengatasnamakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono, Mr X (Sang Penipu) meminta uang sebesar Rp 50 juta untuk keperluan hearing kepada Lilik Aliyani warga Gunung Anyar Timur, pemilik lahan yang dalam proses sengketa dengan PT Griya Mapan Sentosa. 

Bahkan, Lilik Aliyati diminta mentransfer uang tersebut ke Bank BRI KC Surabaya Kaliasin, atas nama Evi Yani, No Rekening 3517- 0101-7114- XXX.

Mendapat telepon seperti itu, Lilik Aliyati lantas konfirmasi ke anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am untuk klarifikasi dan menanyakan apa benar ada permintaan seperti itu dan apa benar nomor 085715856XXX adalah nomor handphone-nya Baktiono. 

Setelah mendapat kepastian, bahwa nomor tersebut bukan nomor HP-nya Baktiono, Lilik Aliyati pun mulai curiga. "Iya, Rabu (13/7/2022) kemarin saya ditelepon orang tak dikenal yang ngaku-ngaku utusan Pak Baktiono dan minta uang Rp 50 juta untuk proses hearing di Komisi C. Dan katanya akan dikembalikan setelah hearing, "ujar Lilik Aliyati, kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Dia mengaku lega, karena lolos dari upaya penipuan. "Alhamdulillah uang tersebut belum saya transfer. Karena saya sudah tanya ke Pak Ghoni dan dijawab kalau itu bukan nomornya Pak Baktiono," kata dia.

Setelah tak ada respons, lanjut Lilik Aliyati, orang yang mencatut nama Baktiono itu berusaha menghubunginya lagi. Namun, dia mengaku tak mengangkat panggilan tersebut.

Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am yang sempat dihubungi Lilik Aliyati untuk klarifikasi  menuturkan setelah hearing di Komisi C, Senin, (11/7/2022), kemarin Lilik Aliyati ditelepon orang yang ngaku-ngaku utusan Baktiono dan meminta ditransfer uang Rp 50 juta. 

"Orang tak bertanggungjawab itu telepon ke Lilik Aliyati yang masih ada sengketa lahan dengan PT GMS. Ya, syukurlah Lilik Aliyati tak jadi transfer sehingga selamat dari penipuan," ungkap Ghoni.

Apa kasus ini akan diusut? Politisi muda PDI-P ini menegaskan, iya harus diusut. Karena secara kelembagaan ini kan melecehkan Komisi C atau DPRD Kota Surabaya selaku wakil rakyat. "Ini kan mencemarkan kami sebagai anggota dewan dan Ketua Komisi C pak Baktiono yang selama ini sangat lugas dan solutif untuk menyelesaikan  problematika warga Surabaya, "tandas dia.

Ghoni juga wanti-wanti kepada warga Surabaya agar tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan si A, B, atau C atau anggota DPRD Surabaya yang lain dengan meminta imbalan uang yang seakan-akan mau membantu menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan tersebut. 

"Sejauh ini marwah DPRD terjaga dengan baik," imbuh dia.

Sementara anggota Komisi C lainnya, Buchori Imron menyatakan kasus ini perlu diseriusi. Ini bukan main-main karena menyangkut nama baik Komisi C DPRD Surabaya. 

"Orang yang mencatut nama Pak Baktiono ini pasti kenal dengan Evi Yani. Karena orang itu yang minta agar uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Evi Yani," ucap dia.

Sementara Baktiono menjelaskan, jika Lilik Aliyati masih ada sengketa lahan dengan PT GMS dan kini masih dalam proses penyelesaian yang difasilitasi Komisi C.

Dalam proses penyelesaian ini, ternyata ada oknum yang mencoba memancing di air keruh. Oknum tersebut menelpon Lilik Aliyati di rumahnya dan bahkan sampai telepon WA mengatasnamakan Ketua Komisi C Baktiono dengan minta uang Rp 50 juta.

Baktiono menegaskan, bahwa Komisi C selama membantu masyarakat Surabaya, baik persoalan pembangunan, kesehatan, pendidikan, tanah dan lain-lain, sama sekali tidak pernah untuk melakukan hal- hal yang melanggar hukum.

"Seluruh anggota Komisi C kompak dan ikhlas membantu warga Surabaya, "tutur dia. 

Sekarang ini, lanjut Baktiono banyak aduan demi aduan yang masuk ke Komisi C dan tiap hari ditangani. 

Lebih jauh, dia menegaskan, Komisi C sama sekali tak pernah melakukan hal- hal yang tidak terpuji dan keluar dari rel. Kalau ada hal hal demikian, silakan diklarifikasi lebih dahulu agar warga tidak tertipu.

"Saya itu sudah berkali-kali dicatut tapi saya pertegas kembali itu bukan saya, tegas dia.

Soal tindakan hukum, apa kasus ini  dilaporkan ke polisi? Baktiono menyatakan dirinya tidak akan melakukan itu. Biar aparat penegak hukum yang melakukan penyelidikan.

"Karena yang kita kerjakan tiap hari banyak sekali. Biar nanti aparat hukum saja yang mengusut. Terpenting Lilik Aliyati sudah klarifikasi di sini dan satu per satu anggota Komisi C ditanya. Faktanya, suara itu maupun namanya tidak dikenal. Nomor telepon saya hanya satu dan sejak 1990 tak pernah ganti. Karena itu silakan yang berwajib turun menyelidiki agar lembaga perwakilan rakyat ini tidak tercemar," ungkap dia. (red) 

Foto : Lilik Aliyani bersama Ketua Komisi C Baktiono melakukan tabayun terkait permasalahan tersebut. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...