Skip to main content

Refleksi Tragedi KUDA TULI PDIP Kota Surabaya Gelar Doa Bersama

Mediabidik.com - DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya adakan acara Refleksi dan Doa Bersama Peringatan 26 tahun Tragedi 27 Juli 1996 "KUDATULI" pada malam hari Selasa, 26 Juli 2022. 

Turut hadiri acara Wakil Walikota Surabaya Armuji dan Ketua DPRD kota Surabaya selaku ketua DPC, Adi Sutarwijono serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Surabaya serta Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Whisnu Sakti Buana. 

Adi mengatakan bahwa rasa terima kasih kepada seluruh kader dan kepada jajaran yang hadir dalam acara. Serta rasa terima kasih khusus diberikan kepada Walikota dan Wakil Surabaya yang telah mendukung terselenggaranya acara.

"Kita hari ini mengelar peringatan ini, sejak sore hingga malam, doa bersama hingga pemotongan 26 tumpeng. Saya berterima kasih kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Wawali Armuji yang secara penuh mendukung terselenggaranya acara ini." ucap Awi sapaan akrabnya.

Ia juga menambahkan bahwa dengan diadakannya acara ini merupakan refleksi dan doa bersama untuk mendoakan para korban Kudatuli yang telah kehilangan nyawanya. 

"Saya mengungkapkan bahwa dengan refleksi peristiwa Kudatuli malam ini, kader-kader PDI Perjuangan jangan melupakan sejarah. Bahwa pejuang partai di masa lalu rela hingga kehilangan nyawa untuk menegakkan kebenaran. Menegakkan kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Whisnu Sakti Buana, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.

Wakil Walikota Surabaya yang biasa dipanggil Cak Ji, memberi sambutan dengan semangat perjuangan, serta menceritakan peristiwa yang terjadi 26 tahun lalu. "Malam ini sebagai refleksi bahwa sudah 26 tahun peristiwa ini bermakna. Kesolidan dan kekompakan serta gotong royong menjadikan kader PDI dari masa lalu hingga sekarang tetap berdaulat." ucap Armuji.

Ia juga mengatakan bahwa tragedi 27 Juli 1996 yang terjadi pada 26 tahun lalu menjadikan "Tanpa adanya peristiwa kudatuli, maka tidak akan ada PDI Perjuangan." kata Cak Ji. 

Acarapun diakhiri dengan doa bersama bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kota Surabaya dan pemotongan tumpeng yang di pimpin oleh Adi Sutarwijono. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...