Skip to main content

Dewan Desak PDAM Supply Air Umbulan ke Warga Sekitar Citra Land

Mediabidik.com - Anggota Komisi B, John Thamrun mendesak agar PDAM juga memberikan air umbulan kepada warga masyarakat di kawasan Citraland. Perihal perizinan supply, ia menghimbau harus didalami terlebih dahulu terkait aturannya. 

"Apakah aturan itu memungkinkan Citraland untuk tetap melakukan supply kepada masyarakat yang ada di sekitarnya," ujar John Thamrun kepada wartawan usai hearing dengan PDAM dan manajemen Citra Land di Komisi B, Jumat (29/07/22).

Politisi PDI-P ini menegaskan, apa yang dilakukan Citraland merupakan wujud kepedulian kepada masyarakat. "Coba kita bayangkan kalau Citraland tidak melakukan supply, maka akan ada kendala yang cukup meresahkan masyarakat," tuturnya.

Saat ini, kata John Thamrun, tinggal bagaimana kedua belah pihak  membangun kerjasama, memikirkan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Sebab, kawasan Citraland sebagian sudah di supply dari umbulan dan tekanan air.

"Dari direktur pelayanan PDAM tadi menyatakan, dijamin untuk tekanan itu, tidak menjadikan masalah. Hanya kita sama-sama tahu ada aturan yang tidak bisa kita langgar. Antara keputusan provinsi yang mana itu juga merupakan dasar PDAM mengambil sebuah sikap secara teknis," terang John Thamrin.

Maka dari itu, tambah John Thamrun menekankan, semuanya harus dikolaborasikan. Tanpa mengesampingkan pihak tertentu. Dan jadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara provinsi, Citraland dengan PDAM. 

"Kalau terealisasi, maka langkah lebih baiknya sesuai dengan undang-undang Dasar 45 di pasal 33 ayat 2. Maka Citraland harus mengembalikan semua itu kepada PDAM. Sebagai representasi pemerintah, yang mana PDAM itulah yang melakukan supply," beber John Thamrun.

Namun, jelas John Thamrun karena pada saat Citraland berdiri, belum ada supply air. Dan masyarakat sudah bermukim disana. Secara aturan peraturan, diizinkan badan usaha melakukan supply atau pengelolaan air bersih atau air minum di lokasi tersebut.

"Kami mendorong untuk PDAM kembali sesuai dengan kandungan dari undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Tapi juga tidak bisa terlepas dari situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Karena pemerintah sudah jelas menyiapkan di dalam aturan, bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...