Skip to main content

Selesaikan Polemik Pengurus Apartemen Puri Mas, Komisi A Akan Panggil DPRKPP

Mediabidik.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya berencana akan panggil paksa Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyu Drajad terkait polemik warga Rusun Purimas Gunung Anyar.

Pemanggilan ini untuk memberi penjelasan soal adanya dua kubu kepengurusan pengelolaan Rusun Purimas yaitu, kubu Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS), dan pengurus Apartemen Purimas Gemilang (APG).
Sebelumnya pada akhir November 2021 lalu. Penghuni apartemen Puri Mas di kawasan Gunung Anyar mengadu ke Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya lantaran resah keamanannya terganggu. 

Pasalnya, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyewakan "short time" (sewa kamar per jam) terhadap beberapa unit apartemen tersebut.
Dari situ, Komisi A DPRD Surabaya kemudian mengevaluasi keberadaan P3SRS atau organisasi yang menaungi para penghuni apartemen tersebut tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dan juga secara garis besar tak berfungsi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hj. Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, sebelumnya Komisi A mengutus tiga anggotanya untuk mengecek langsung pengurus pengelolaan Purimas yang sah yaitu, Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS).

"Lah ko tiba-tiba muncul pengurus baru dengan nama pengurus Apartemen Purimas Gemilang (APG). Padahal sejak awal Dinas PRKPP sudah menyetujui keberadaan P3SRS saat rapat dengan Komisi A, ini ada apa," ujarnya kepada wartawan usai hearing, Kamis (07/07/22).

Ia menegaskan, adanya dua kubu kepengurusan Purimas yang harus tanggungjawab jelas Dinas PRKPP. Karena dinas sudah mengopini kan untuk menjadi dua kubu ini sudah tidak benar. 

"Ironisnya lagi, Dinas PRKPP sudah tidak lagi menghormati dan menghargai hasil rapat sebelumnya yang sudah disepakati di Komisi A," tegas Ayu.

Dirinya kembali menegaskan, Komisi meminta Kepala Dinas PRKPP Irvan Wahyu Drajad untuk duduk bersama dengan Komisi A, serta ada satu oknum dari Dinas PRKPP inisial D, dimana D membawa surat seolah-olah yang resmi adalah kubu ini kubu itu. "Akhirnya ini yang membuat polemik," tutur Ayu Krishna.

Untuk itu, kata Ayu Krishna, Komisi A ingin meminta pertanggungjawaban Dinas PRKPP atas oknum D yang mengakibatkan polemik kepengurusan penguni apartemen Purimas. 

"Harusnya oknum D ini patuh kepada hasil rapat awal polemik warga Purimas ini, dan mengapa selama ini oknum D tidak pernah hadir saat dipanggil Komisi. Ini yang membuat saya geram," kata Ayu.

Dirinya kembali menambahkan, oknum D sama tidak menghargai perwakilan tiga anggota Komisi A yang saat pertama datang ke Purinas guna menyelesaikan konflik kepengurusan Purimas.

Bahkan, jelas Ayu, sampai ada insiden pemukulan anggota P3SRS dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian namun belum ada proses pemanggilan oknum yang memukul anggota P3SRS.

"Saya juga heran mengapa sampai detik ini pihak kepolisian tidak memproses pemukulan tersebut, ini kan jelas pidana. Sampai saya lihat warga yang dipukul itu masih sakit perutnya pasca pemukulan. Jadi ini sebenarnya ada permainan apa?. tanya dia. 

"Jadi jangan sampai kami di dewan yang berfungsi sebagai pengawasan luar, tapi malah kami ko dikontrol oleh pihak luar ini kan tidak baik, baik dari sisi Pemkot Surabaya ataupun dari instansi lain ga bisa begitu dong," ungkap politisi Golkar Surabaya ini.

Sementara Magdalena, Ketua P3SRS berharap kepada Dinas PRKPP agar segera mencatat kepengurusan P3SRS, agar hanya ada satu kepengurusan di apartemen Purimas yang memang mendapat amanat dari warga Purimas untuk memimpin dan mengelola keuangan warga Purimas.

"Kami berharap Pemkot Surabaya segera mengakhiri polemik ini, sehingga kehidupan warga Purimas kembali rukun dan damai," pungkas Magdalena.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...