Skip to main content

Josiah : Surabaya Satu-satunya Kota Besar yang Belum Miliki Raperda Produk Hukum daerah

Mediabidik.com - Dr. Rusdianto Sesung selaku tenaga ahli bersama Biro Hukum dari Pemkot Surabaya mendatangi ke Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk memberikan pencerahan dalam pelaksanaan Pansus Produk Hukum Daerah.

Menurut Josiah Michael selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya mengatakan, bahwa selama ini ada ketidaksinkronan dalam alur pembentukan Perda di Kota Pahlawan ini.

"Kita ini tadi membahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda produk hukum daerah. Dan kota Surabaya ini adalah satu-satunya kota besar yang belum memiliki Raperda produk hukum daerah," ujarnya seusai rapat pansus di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (19/07/2022).

Josiah menerangkan bahwa dari hasil diskusi hari ini, pihaknya akan memperbaiki sistemnya pada produk hukum tersebut. Dan pihaknya akan membahas hal-hal yang mengatur alur pembahasannya. 

"Mulai dari Raperda inisiatif DPRD, maupun Pemkot Surabaya karena banyak sekali alur yang belum sesuai dengan Permendagri. Maklum karena kita memang belum tuntas untuk menyelesaikan Raperda produk hukum tersebut," ujar Josiah. 

Legislator asal Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyampaikan, bahwa kehadiran Dr. Rusdianto Sesung adalah sebagai tenaga ahli. Dikarenakan pada saat pembahasan Raperda kemarin, pihaknya juga meminta pendapat dari tenaga ahli tersebut.

"Doktor Sesung adalah Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Narotama Surabaya yang pada pembahasan Raperda kemarin, kita juga meminta pendapatnya selaku dari tenaga ahli hukum," papar Josiah kepada awak media. 

Josiah juga menyatakan, bahwa hal ini juga bertepatan mengembalikan kembali marwah Bapemperda DPRD Kota Surabaya. Karena selama ini alur pembuatan Perda kita ini belum sesuai, dikarenakan masih ada beberapa yang masih 'Missed' (Kurang tepat sasaran, red). 

"Jadi disini masih dilakukan penyempurnaan lagi, dan salah satunya adalah Ketua Bapemperda, agar lebih bisa menjalankan fungsi sesuai tupoksinya," ungkap Josiah.

Josiah mengutip yang disampaikan dari Dr. Rusdianto Sesung bahwa ketika Raperda itu sudah disahkan melalui Sidang Paripurna, Walikota diberikan waktu hingga 30 hari tanda tangan untuk pengesahan. Namun apabila dalam tempo waktu 30 hari Walikota tidak menanda-tangani untuk mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum. 

"Hal terpenting adalah mengembalikan fungsi legislasi dari eksekutif DPRD Kota Surabaya. Dan apabila dalam tempo waktu 30 hari Walikota tidak menanda-tangani untuk mengesahkan, maka putusan tersebut sudah bisa diundangkan secara umum," pungkas Josiah Michael, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) periode 2019-2024. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...