Skip to main content

BOR Turun, Dewan Ingatkan Pemkot Surabaya Jangan Lengah


Mediabidik.com
– Meski Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan bahwa Bad Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian kamar Rumah Sakit (RS) di Surabaya alami penurunan dari 90% turun menjadi 83%,.

Namun, Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta agar Pemkot Surabaya tetap jangan lengah dan harus waspada terhadap pandemi virus Corona Covid-19.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wirawati mengatakan, Komisi D mengapresiasi kinerja Pemkot Surabaya dalam penanganan Covid-19, yang di indikasikan dengan turunnya BOR Rumah Sakit. 

"Tapi perlu diingat Pemkot juga jangan lengah dan tetap waspada, karena ada varian covid baru yang menyebar sangat cepat dan terjadi kapan saja, jadi harus tetap waspada." ujarnya via telepon, Selasa (27/07/21).

Ia menjelaskan, sebenarnya menurunnya BOR RS di Surabaya tidak bisa dijadikan indikator kuat bahwa Covid-19 di Surabaya menurun, namun hanya melandai sebentar dan jika tidak kita waspadai atau lengah, dikhawatirkan malah muncul kasus Covid-19 yang cukup mengerikan lagi.

"BOR turun diangka 83% sudah baik, bahkan kalau bisa turun lagi sehingga Surabaya bisa dibawah zona merah bahkan sampai zona hijau." tegas politisi milenial Partai Gerindra Kota Surabaya ini. 

Ajeng mendorong agar Pemkot Surabaya terus melakukan  penguatan alur-alur penanganan Covid-19, dengan tujuan masyarakat tidak bingung dan semakin teredukasi soal pencegahan Covid-19.

Lebih lanjut Ajeng mengatakan, apa yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 tentunya tidak lepas dari partisipasi dan gotong royong nya masyarakat. 

Untuk itu, jelas Ajeng, apapun kebijakan Pemkot Surabaya soal Covid-19 sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu dengan para tokoh masyarakat dan warga, agar tidak timbul protes keras dari masyarakat saat penerapan dilapangan.

Dirinya kembali menambahkan, turunnya Bad Occupancy Rate Rumah Sakit di Surabaya tentu karena pertama, ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Darurat hingga PPKM Level 4 yang membuat masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan dan menjaga imun

Kedua, karena PPKM otomatis mobilisasi warga Surabaya juga berkurang drastis, sehingga bisa sedikit menekan kasus-kasus baru Covid-19.

"PPKM ketat sangat berpengaruh terhadap turunnya kasus baru pandemi, sehingga BOR rumah sakit di Surabaya mulai landai. Namun sekali lagi, Pemkot Surabaya tetap harus waspada dan jangan lengah dalam penanganan Covid-19." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...