Skip to main content

Ini Himbauan Anggota DPRD Jatim Soal Penyebaran Covid-19 di Kluster Keluarga


Mediabidik.com
- Munculnya Klaster keluarga yang saat ini menjadi klaster yang banyak menyumbang positif rate Covid- 19, khususnya di Jatim, membuat Anggota DPRD Jatim Agatha Retnosari angkat suara. Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya ini memberikan beberapa catatan yang bisa digunakan untuk memutus rantai penularan covid khususnya klaster keluarga.

Khususnya di kluster keluarga, Agatha mengajak dengan penggunaan double masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak sebisa mungkin, konsumsi vitamin dan makanan bergizi. Dan yang tidak kalah penting disertai hati ikhlas dan sukacita saat merawat anggota keluarga yang terpapar guna tetap menjaga dan meningkatkan imunitas diri. 

"Mungkin pengalaman setiap keluarga berbeda dan unik. Namun ada 3 pengalaman mendasar dari 2 orang kawan SMP saya yang merawat anggota keluarganya isoman di rumah. Dan satu lagi pengalaman mencegah penularan akibat masih ada anggota keluarga yang tidak bisa WFH karena bekerja di sektor essensial," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/07/21).

Agatha yang juga Anggota Komisi B ini menceritakan pengalaman pertama dari Ibu Watik yang menuliskan. 

"Sakjane aku dewe yo bingung pas masku no 2 positif dan RS penuh. Padahal masku ono sesek e dan masku durung kawin pisan, yo wes sopo maneh seng kate ngeramut. Bayari uwong jelas gak gelem opo maneh jauk tulung tonggo. Wis bondo Bismillah. Tak gowo nang omahku, tak kandani anak anakku,  pake doble masker kalo mendekat pakde dan bagi tugas ngeramut pakde ne. Ada yg nyuapin dan banyuin minum obat, ada yg wira wiri beli oksigen, Alhamdulillah keluargaku dalam keadaan sehat dan Alhamdulillah dapat tempat di RSI dan 8 hari di rawat, akhirnya besok boleh pulang karena sudah negatif dan sembuh," ceritanya sembari menirukan.

Pengalaman kedua, lanjut politisi wanita PDI Perjuangan ini dari Pak Kodir yang menuliskan. 

"Nek aku tertular seko bapakku waktu aku nganter makanan kekamarnya, tapi aku nggak pake masker karena terburu buru. Bapakku juga nggak pake masker," bebernya lagi.

Pengalaman ketiga, laporan dari Firman yang mempunyai istri menjadi tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit yang melayani pasien Covid-19. Agatha menuturkan bahwa saat mereka di rumah, semua anggota kelurga mengenakan masker untuk mencegah penularan saat berada di ruang publik rumah karena di rumah ada anak-anak usia sekolah (dibawah 17 tahun) dan orang tua mereka (diatas 60 tahun). 

"Sampai saat ini kondisi mereka semua sehat walafiat," ucapnya.

Belajar dari tiga pengalaman berbeda, Agatha yang juga wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menyimpulkan, bahwa paling aman entah Covid-19 atau flu biasa. Prinsipnya jika ada yang sakit, lebih baik semua anggota kelurga pakai makser baik yang sakit maupun tidak.

"Apalagi di tengah kondisi lonjakan kasus yang tinggi. Pengalaman Pak Firman yang di rumah mengenakan masker sangat masuk akal. Karena bisa jadi beliau dan istri adalah OTG." ujarnya.

"Jadi bagi anggota keluarga yang masih sering keluar rumah karena memang harus bekerja lebih baik mengenakan masker jika berada di satu ruangan dengan anggota keluarga lainnya seperti di ruang keluarga atau dapur. Intinya jika harus dalam satu ruangan bersama. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan yang sedang tinggi-tingginya," sambungnya.

Disamping itu tentu, kata Agatha, tetap mejalanakan protokol kesehatan ketat lainnya seperti rajin mencuci tangan, menjaga asupan makanan, dan tak kalah penting, rajin membersihkan lingkungan rumah termasuk mengepel lantai dengan obat pel, membuka jendela rumah agar sirkulasi udara berganti, dan sinar matahari bisa masuk ke dalam rumah. Sehingga higienitas rumah tetap terjaga. 

"Mari kita tingkatkan higienitas diri dan lingkungan rumah masing-masing untuk memutus rantai penularan Covid-19. Semakin cepat kita keluar dari krisis pandemi semakin cepat kita bisa memperbaiki ekonomi kita kembali," bebernya.

Karena tanpa ada penurunan kasus Covid-19, sambung dia, mustahil ekonomi bisa berjalan dengan baik. Karena saat ini kluster keluarga menjadi kluster penularan yang signifikan dan lebih sulit diputus.

"Karena dalam budaya Indonesia tidak mungkin ada anggota keluarga yang sakit terus anggota keluarga yang lain diam saja. Kita gak perlu mengubah budaya kita ini hanya perlu merubah tata laksananya saja demi memutus mata rantai penularan. Terutama jika ada yang OTG," pungkas Agatha. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...