Skip to main content

Tower BTS Milik XL Resahkan Warga


SURABAYA – Berdirinya tower Base Transmision Stasion(BTS) milik XL yang berada di persil Perumahan Galaxi Bumi Permai meresahkan warga setempat, pasalnya dengan berdirinya tower BTS di wilayah tersebut ternyata menimbulkan dampak negatif bagi warga setempat, selain karena dampak dari radiasi juga menyebabkan suara bising yang berasal dari mesin genset sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan bagi warga sekitar dan sudah tidak sesuai dengan Perda no 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang berbunyi bahwa setiap penyelenggara Menanara Telekomunikasi perlu menjamin keamanan, Kenyamanan serta Keselamatan bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil data dan keterangan yan di dapat BIDIK dari beberapa sumber mengatakan selain menyebabkan keresahan bagi warga sekitar ternyata tower BTS tersebut tidak mempunyai ijin sama sekali baik ijin Cell Plan maupun ijin IMB sesuai Perda no 5 tahun 2013.

Hal tersebut diungkapkan Endang Wahyuni Kabid Penindakan Satpol PP kota Surabaya saat dikonfirmasi oleh BIDIK pada tanggal 8/7 Selasa diruang kerjanya,"Berdasarkan hasil laporan dari salah satu warga pada tanggal 19/5 yang merasa terganggu dengan adanya suara bising yang berasal serta terdampak langsung kena radiasi dari tower BTS milik XL yang ada di persil Galaxi Bumi Permai GT 1 No 9, masalah ini sudah kita rapatkan ke pihak-pihak terkait diantara Diskominfo dan Ciptakarya agar kita tidak salah dalam melangkah, dari data yang kita dapat ternyata tower tersebut belum mempunyai ijin sama sekali baik ijin operasional maupun IMB, padahal dari data yang kita dapat dari Diskominfo pada tanggal 1 Januari lalu pihak penyelenggara berjanji akan membongkar sendiri tower tersebut tetapi sampai sekarang mereka ingkar dan tetap beroperasi,"ungkapnya

Masih menurut Endang,"Kita pernah turun ke lapangan untuk melihat langsung keberadaan lokasi tower tersebut, ternyata tower tersebut berada di dalam persil Galaxi Bumi Permai GT1 no 9 yang bernama pak Rudi, dan yang bersangkutan tidak kooperatif sama sekali dan melarang kita untuk masuk ke rumahnya, pada tanggal 15/7 besok kita akan rapatkan kembali dan akan kita undang pihak XL, Pak Rudi pemilik persil, PLN, Diskominfo, Cipta Karya dan Kepolisian,"tambahnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...