
"Ancaman 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikawanto dalam pesan singkatnya, Kamis (10/7).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua guru Jakarta International School (JIS) sebagai tersangka pencabulan murid TK di sekolah internasional tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penetapan tersangka kedua guru tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara.
"Berkaitan dengan kegiatan hari ini, juga dilakukan gelar perkara untuk menganalisis mendalam lagi keterangan yang ada, bukti yang ada. Selanjutnya, guru NB dan FT kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Penetapan status tersangka, lanjut Rikwanto, akan dilanjutkan dengan pemanggilan kembali kedua orang guru tersebut pekan depan.(merdeka)