Skip to main content

Abaikan Seruan Bersama Pemkot, Toko Rudi Jalan Teluk Nibung Tetap Jual Miras Oplosan



SURABAYA - Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, gencar melakukan operasi minuman keras (Miras). Dalam operasi yang gencar dilakukan hingga Sabtu (21/6/2014) lalu, berhasil diamankan barang bukti ratusan botol dan belasan jirigen Miras ilegal. Tapi sayangnya,  masih ada salah satu di Toko di jalan Teluk Nibung masih belum tersentuh hukum dan masih berani terang-terangan menjual Miras jenis Paloma pada bulan puasa.

Padahal sebelumnya Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Musthofa menghimbau agar di bulan Ramadhan ini semua pedagang dilarang menjual Miras, dan akan terus melakukan operasi sapu bersih Miras demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa. Serta mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberi informasi agar pemberantasan dapat maksimal.

Ternyata himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh Rudi pemilik Toko, pasalnya yang bersangkutan masih berani menjual minuman keras pada bulan Ramadhan dan juga melanggar pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3 Jo Perda Kota Surabaya No 12 tahun 2003 tentang perizinan di bidang kesehatan serta Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
Rudi pada saat dikonfirmasi di tokonya mengakui masih menjual miras jenis Paloma. " Saya mempunyai ijin lengkap SIUP maupun dari Lingkungan hidup, kalau dari Dinas Kesehatan gak usah, ini aja udah cukup,"tuturnya.

Menurut Sumber yang BIDIK mengatakan," Bhawa toko Rudi yang sudah lama toko itu menjual miras, tapi sama sekali tidak pernah di razia. apalagi ini bulan puasa seharusnya Pemkot Surabaya dan Kepolisian Tanjung Perak harusnya bertindak tegas merazia semua toko - toko yang menjual miras dan saya mendukung sekali kalau semua perijinan miras di cabut karena sudah melanggar Perda dan Seruan bersama dari Pemkot Surabaya,"imbuhnya.

Berdasarkan investigasi dilapangan ternyata toko milik Rudi ini diduga dibekingi oleh oknum aparat, pasalnya pada saat ditemui Rudi terlihat sibuk menelpon sambil menengak minuman miras yang dikeluarkan dari dalam kulkas. Dan unt6uk mengelabui masyarakat miras oplosan dimasukkan ke dalam kemasan  botol sprite.( San)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...