Skip to main content

Diskominfo Surabaya Tak Becus Laksanakan Perda No. 5 Tahun 2013




SURABAYA – Mandulnya Perda No 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama yang bertujuan agar seluruh biro penyelenggara menara telekomunikasi lebih memperhatikan aspek tata ruang kota serta menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, maka dari itu diperlukannya campur tangan pemerintah kota (Pemkot) surabaya khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota surabaya selaku leading sector dalam hal pengawasan dan perijinan operasional menara telekomunikasi agar segera melakukan penataan terhadap penyelenggaraan menara telekomunikasi.

Tidak berfungsinya Perda tersebut disebabkan karena ketidak pedulian pejabat Pemkot Surabaya khususnya Diskominfo Surabaya dalam menjalankan tugas pokok profesinya (Tupoksi), pasalnya masih banyak bertebaran Tower liar yang di duga tak berijin, yang berada di Kelurahan Kalijudan dan Kelurahan Pacar Kembang, namun sampai sekarang tidak ada tindakan sama sekali dari Diskominfo kota surabaya, mereka seakan terkesan tutup mata.

Terkait hal tersebut Antiek Sugiarti ketika dikonfirmasi pada tangga 16/7 Selasa, melalui What aspp sosial media yang bersangkutan tidak berkenan berkomentar dan hanya diam saja.
Sikap bungkam Kadis Diskominfo tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan sangat disayangkan oleh Camat Tambaksari M.Zaini saat dikonfirmasi terkait hutan tower yang ada diwilayahnya mengatakan," Banyaknya Tower yang berdiri di Kelurahan Pacar Kembang dan Kali judan adalah kewenangan Diskominfo dan dia harus berani melakukan penertiban, kalaupun di lakukan penertiban kita siap untuk membantu,"terangnya

Hal yang sama di jelaskan Eddi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut," Mungkin lebih pas sampean ke Kominfo saja karena itu adalah kewenangan dia, peran Dishub hanya menerbitkan rekomendasi terhadap zona Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan saja,"jelasnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...