Skip to main content

Vonis Aset Klenteng Hok Swie Bio Dissenting Opinion

BOJONEGORO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sudah memvonis kasus gugatan aset klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro. Hakim memberikan vonis dissenting opinion atau pendapat berbeda. Pembacaan vonis tersebut dilakukan kemarin.

Dalam putusannya, disebutkan bahwa gugatan para penggugat dikembalikan pada perkara awal. Putusan pada gugatan profisi tidak diterima, dan rekonvensinya juga tidak diterima. "Jadi kembali ke duduk perkara semula. Gugatan ini divonis dari suara terbanyak majelis hakim," ujar anggota Majelis Hakim

Dalam perkara gugatan aset klenteng ini, tiga majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Ketua Majelis Hakim, Eko Supriono, menerima permohonan penggugat, sedangkan dua anggota Majelis Hakim Relly Domingus Behuku, dan Susanti Aji Ambarukmi menolak gugatan tersebut.

"Ada perbedaan majelis hakim. Ketua majelis menerima sedangkan dua hakim menolak. Jadi penggugatnya boleh mengajukan gugatan lagi, dengan memperbaiki gugatannya, sesuai dengan yang dipertimbangkan majelis hakim," ungkap Susanti Anji Ambarukmi.

Seperti diketahui, enam tergugat dalam perkara ini adalah Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat (ketua terpilih), Boedi Soesanto alias Tjian Kian Tik, Liem Djioe Gwat, Hermawan, Hermin dan Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro.

Dalam sidang sebelumnya pihak penggugat Go Kian An yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Indaini  menyatakan bahwa para tergugat sudah menguasai obyek sengketa dan tidak bersedia menyerahkan kepada penggugat.

Kasus ini muncul setelah adanya pemilihan ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio baru. Sehingga muncul dua kubu. Masing-masing mengklaim bahwa terpilih menjadi ketua Klenteng. Saat ini pengurus klenteng dipegang oleh ketua baru Go Kian An yang menjadi penggugat.

Sedangkan ketua lama, Tan Tjien Hwat yang menjadi tergugat. Go Kian An dilantik pada 11 September 2013 leh Plt formatur. Kendati kalah suara dalam pemilihan ketua klenteng, tiba-tiba ia ditunjuk menjadi ketua masa bakti 2013-2015. Sehingga pelantikan itu dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.(bejat)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...