
Dalam putusannya, disebutkan bahwa gugatan para penggugat dikembalikan pada perkara awal. Putusan pada gugatan profisi tidak diterima, dan rekonvensinya juga tidak diterima. "Jadi kembali ke duduk perkara semula. Gugatan ini divonis dari suara terbanyak majelis hakim," ujar anggota Majelis Hakim
Dalam perkara gugatan aset klenteng ini, tiga majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Ketua Majelis Hakim, Eko Supriono, menerima permohonan penggugat, sedangkan dua anggota Majelis Hakim Relly Domingus Behuku, dan Susanti Aji Ambarukmi menolak gugatan tersebut.
"Ada perbedaan majelis hakim. Ketua majelis menerima sedangkan dua hakim menolak. Jadi penggugatnya boleh mengajukan gugatan lagi, dengan memperbaiki gugatannya, sesuai dengan yang dipertimbangkan majelis hakim," ungkap Susanti Anji Ambarukmi.
Seperti diketahui, enam tergugat dalam perkara ini adalah Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat (ketua terpilih), Boedi Soesanto alias Tjian Kian Tik, Liem Djioe Gwat, Hermawan, Hermin dan Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro.
Dalam sidang sebelumnya pihak penggugat Go Kian An yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Indaini menyatakan bahwa para tergugat sudah menguasai obyek sengketa dan tidak bersedia menyerahkan kepada penggugat.
Kasus ini muncul setelah adanya pemilihan ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio baru. Sehingga muncul dua kubu. Masing-masing mengklaim bahwa terpilih menjadi ketua Klenteng. Saat ini pengurus klenteng dipegang oleh ketua baru Go Kian An yang menjadi penggugat.
Sedangkan ketua lama, Tan Tjien Hwat yang menjadi tergugat. Go Kian An dilantik pada 11 September 2013 leh Plt formatur. Kendati kalah suara dalam pemilihan ketua klenteng, tiba-tiba ia ditunjuk menjadi ketua masa bakti 2013-2015. Sehingga pelantikan itu dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.(bejat)
- Get link
- X
- Other Apps
Labels
Hukum
Labels:
Hukum
- Get link
- X
- Other Apps