Skip to main content

Vonis Aset Klenteng Hok Swie Bio Dissenting Opinion

BOJONEGORO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sudah memvonis kasus gugatan aset klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro. Hakim memberikan vonis dissenting opinion atau pendapat berbeda. Pembacaan vonis tersebut dilakukan kemarin.

Dalam putusannya, disebutkan bahwa gugatan para penggugat dikembalikan pada perkara awal. Putusan pada gugatan profisi tidak diterima, dan rekonvensinya juga tidak diterima. "Jadi kembali ke duduk perkara semula. Gugatan ini divonis dari suara terbanyak majelis hakim," ujar anggota Majelis Hakim

Dalam perkara gugatan aset klenteng ini, tiga majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda. Ketua Majelis Hakim, Eko Supriono, menerima permohonan penggugat, sedangkan dua anggota Majelis Hakim Relly Domingus Behuku, dan Susanti Aji Ambarukmi menolak gugatan tersebut.

"Ada perbedaan majelis hakim. Ketua majelis menerima sedangkan dua hakim menolak. Jadi penggugatnya boleh mengajukan gugatan lagi, dengan memperbaiki gugatannya, sesuai dengan yang dipertimbangkan majelis hakim," ungkap Susanti Anji Ambarukmi.

Seperti diketahui, enam tergugat dalam perkara ini adalah Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat (ketua terpilih), Boedi Soesanto alias Tjian Kian Tik, Liem Djioe Gwat, Hermawan, Hermin dan Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro.

Dalam sidang sebelumnya pihak penggugat Go Kian An yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sri Indaini  menyatakan bahwa para tergugat sudah menguasai obyek sengketa dan tidak bersedia menyerahkan kepada penggugat.

Kasus ini muncul setelah adanya pemilihan ketua Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio baru. Sehingga muncul dua kubu. Masing-masing mengklaim bahwa terpilih menjadi ketua Klenteng. Saat ini pengurus klenteng dipegang oleh ketua baru Go Kian An yang menjadi penggugat.

Sedangkan ketua lama, Tan Tjien Hwat yang menjadi tergugat. Go Kian An dilantik pada 11 September 2013 leh Plt formatur. Kendati kalah suara dalam pemilihan ketua klenteng, tiba-tiba ia ditunjuk menjadi ketua masa bakti 2013-2015. Sehingga pelantikan itu dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.(bejat)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...