Skip to main content

Diskominfo Akan Keluarkan Ijin Cell Plan Tower Exicting

                        

SURABAYA – Terbitnya Perda kota Surabaya Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama, ditrerbitkannya Perda tersebut guna untuk melakukan penataan terhadap penyelengaraan menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah(Pemda) selain itu juga menjamin keamanan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat, agar seluruh penyedia jasa telekomunikasi lebih memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan tanpa harus mementingkan orentasi benefit semata.

Selain itu Pemkot Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) akan memberikan kemudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri sebelum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan.
Seperti yang diungkapkan oleh Kadis Diskominfo Antiek Sugiarti saat diwawancarai oleh BIDIK pada tanggal 1/7 Selasa diruang kerjanya,"Yang mengeluarkan ijin IMB adalah Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang(DCKTR) karena iitu kewenangan mereka, saya hanya sebatas mengeluarkan ijin rekom (cell plan) apakah itu ada di dalam zona yang telah ditentukan apa bukan dan kita sama sekali tidak mengeluarkan ijin dan ijin operasional bisa keluar setelah ijin IMB karena menyangkut restribusi,"terangnya

Masih menurut Antiek,"Untuk tower existing yang sudah terlanjur berdiri sebelum terbitnya aturan Perda no 5 tahun 2013 karena aturan terbitnya tahun 2013, dan kita sudah menghimbau mereka agar segera mengurus semua perijinanya dan untuk tahun 2012 – 2013 kita sudah mengeluarkan lebih dari 450 ijin cell plan  untuk tower existing dan untuk tahun 2014 sampai bulan Juli ini kita sudah mengeluarkan rekom ijin cell plan sudah seratus lebih,"imbuhnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...