Skip to main content

Pemkot Surabaya Mutasi 150 Pejabat Struktural



SURABAYA - Demi mengutamakan pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan mutasi 150 pejabat struktural, Jumat (11/7), di Graha Sawunggaling. Mutasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena pejabat lama sudah pensiun.

Ada 3 pejabat struktural yang menempati posisi baru. Diantaranya Sigit Sugarhosono dari Kepala Dinas Pertanian dimutasi melaksanakan tugas sebagai Inspektur. Posisi Kepala Dinas Pertanian digantikan Joestamadji sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keungan. Sedangkan posisi Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan menggantikan Joestamadji, Yusron Sumartono.

Sebanyak 147 pejabat struktural lainnya juga turut dilantik langsung oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Surabaya tampak hadir. Hadir juga seluruh Kepala SKPD dan seluruh Camat.

Dalam sambutannya, Tri Rismaharini menyampaikan mutasi ini dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong. Hilangkan prasangka buruk dalam diri kita masing-masing. Karena, apa yang menurut kita baik, belum tentu dimata tuhan baik.

"Kita sebagai manusia punya keterbatasan pikiran dan nalar, yang penuh kekurangan dan kelemahan. Jabatan merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan baik. Karena masyarakat sudah menunggu untuk mendapatkan pelayanan terbaik. Selamat bertugas, yakinlah kalau kalian terpilih akan bermanfaat dan mengabdi kepada masyarakat," pesannya.

Risma juga menambahkan dalam melakukan mutasi tidak ada nepotisme. Semua dilakukan secara professional melihat kinerja dan prestasi. Sebab, Kota Surabaya membutuhkan orang-orang yang mau menciptakan lingkungan kerja positif. Sehingga, mampu bersaing di dunia internasional.

"Kota Surabaya tidak hanya dikenal di Asia, sekarang Surabaya dikenal di Eropa. Sekali lagi saya mengajak saudara sekalin untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Bedanya pejabat dan direktur adalah pejabat lebih punya tanggung jawab tinggi atas kesejahteraan masyarakat. Sedangkan direktur hanya bertanggung jawab kepada pemilik perusahaan," pungkasnya. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...