Skip to main content

Tidak ada OPD yang Hadir Rapat, Pansus Raperda Hunian Layak Sangat Kecewa

SURABAYAIMediabidik.Com– Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya sangat kecewa kepada pihak Pemkot Surabaya. Pasalnya, saat akan membahas Raperda Hunian Layak, Kamis (20/02/2025) di ruang Komisi A bersama dinas OPD terkait seperti, Kepala Bappeda, Penelitian dan Pengembangan, DPRKPP, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya tidak ada yang hadir sama sekali di ruang rapat.

Ditemui wartawan, Ketua Pansus Hunian Layak, Muhammad Saefudin mengakui merasa kecewa dan marah besar karena pihak pemkot tidak hadir sama sekali dalam pembahasan Raperda ini.

"Ini sangat melecehkan kami, padahal undangan rapat di tanda tangani Ketua DPRD Kota Surabaya. Karena ketidakhadiran dari pihak pemkot Surabaya akhirnya kita batal rapat," ujar M. Saefuddin di Surabaya, Kamis (20/02/2025).

Ia menambahkan, makanya saya putuskan untuk tidak dilaksanakan pansus hari ini, karena OPD tidak hadir. Bukan hanya kecewa, tapi ini fatal.

Dan perlu diketahui, kata Bang Udin sapaan M. Saefuddin, undangan pansus itu yang mendandatangani undangan itu bukan ketua pansus, tapi ketua DPRD Kota Surabaya.

"Ini pelecehan terhadap ketua DPRD Kota Surabaya. Apalagi ini kepentingan untuk warga masyarakat, terutama untuk meningkatkan warga terhadap hunian yang layak," tegas politisi Partai Demokrat Surabaya ini.

Padahal, jelas Bang Udin, rumah-rumah yang layak bagi warga itu adalah memang cita-citanya Wali kota Surabaya Eri Cahyadi bagaimana kemudian Surabaya menjadi smart city.

Tetapi kalau seperti ini terus, tegas Bang Udin, OPD yang tidak hadir gimana coba, dimana keberpihakannya kepada rakyat.

Saat ditanya rencana mau panggil OPD pemkot kembali bahas Raperda Hunian Layak, Bang Udin mengatakan, ya habis ini kita akan reschedule, diundang, kemudian apakah dia hadir atau tidak. jalau tidak hadir lagi, ya kita jadwalkan lagi, dan baru kita mengambil sikap yang tegas.

Bang Udin kembali mengatakan, semua akan dibahas di dalam raperda, maka kita di pansus itu akan mengotak-atik, ada yang kemudian ditambah, ada yang kurang. Kalau ada yang kurang kita tambahin, kalau ada yang tidak relevan ya akan kita kurangi.

"Maka dari itu kami memanggil pihak-pihak terkait untuk hadir dalam pansus, tapi nyatanya hari ini tidak hadir sama sekali, satu pun OPD tidak hadir dan kami sangat kecewa,"pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...