Skip to main content

Anggota Komisi D Surabaya Hadiri Kegiatan Posga di RW 3 Kelurahan Babatan Wiyung

SURABAYAIMediabidik.Com - Johari Mustawan, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menghadiri kegiatan Posga (Posyandu Keluarga) di pos Melati RW 3, kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung Surabaya, Senin (03/02/2025).

Johari Mustawan juga didampingi oleh camat Wiyung, Budiono, dan lurah Babatan, Hertika Vitra Hening, serta Kepala Puskesmas Wiyung, dr. Suluh Raharjo juga ketua RW 03, Isnanto. Hadir juga dari Dinas Kesehatan, yaitu Nia dan Tim Promkes Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Dalam kegiatan Posga ini meliputi Senam Lansia, Ukur BB/TB, Screening Kesehatan usia Produktif, Screening Kesehatan usia Lansia, Konsultasi kesehatan, Imunisasi, PMT, dan Pemberian Vitamin A.

Selain itu, peserta Posga meliputi balita sejumlah 211 anak (4 diantaranya BGM), usia produktif 97 orang, ibu hamil 4 orang, pra sekolah 25 orang, dan usia lansia 84 orang.

Menurut Johari, saat ini sebagian besar warga Surabaya masih memahami bahwa Posyandu itu identik dengan Pelayanan Kesehatan.

"Berdasarkan Permendagri No.13/2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan bagian dari Lembaga kemasyarakatan Kelurahan, yang menjadi wadah partisipasi masyarakat sebagai Mitra Pemerintah dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Pembangunan untuk meningkatkan pelayanan Kelurahan dengan Standar Pelayanan Minimal," kata Johari.

"Disamping itu, berdasarkan Permendagri No.13/2024 yang selama ini masyarakat memahami dibawah naungan Dinas Kesehatan. Tapi ternyata Posyandu Keluarga (Posga) penanggung jawab utamanya adalah di Kementerian Dalam Negri yang dalam hal ini diwakili oleh Camat/Lurah, dan Bidang Kesehatan hanyalah seperenam dari cakupan posyandu keluarga," imbuhnya.

Johari pun menambahkan, merujuk pada Permendagri tersebut, pelayanan Posyandu meliputi minimal enam pelayanan standar yang diberikan.

"Pelayanan yang diberikan meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial," tambah Bang Jo sapaan akrab Johari Mustawan.

Dalam kesempatan ini Johari mengajak serta seluruh perangkat pemerintahan meliputi Camat, Lurah, Ketua RW kolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas dalam menerapkan salah satu layanan Posyandu di bidang kesehatan.

"Layanan yang diberikan meliputi kesehatan ibu, bayi, balita dan anak-anak. Kesehatan anak usia pra sekolah dan usia sekolah. Kesehatan usia produktif, kesehatan usia lansia, pemberian vitamin A pada anak-anak, pemberian imunisasi, pemberian makanan tambahan, dan senam lansia," pungkas Johari. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...