Skip to main content

Ini Solusi Komisi A Perihal Penguasaan Lahan di Wilayah Pabean Cantikan

SURABAYAIMediabidik.Com -  Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait tindak lanjut pengaduan warga atas penguasaan lahan di wilayah Jl. Kemudi Pabean Cantikan, Kamis (20/02/2025).

Dalam hearing tersebut hadir Camat Pabean Cantikan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Ketua Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya, dan Law Firm DW & Partners sebagai pengacara Ibu Anne yang menyewa lahan.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, masalah ini sebenarnya soal sewa menyewa bukan jual beli lahan. 

Ia menjelaskan, dalam hearing tadi akhirnya disepakati kedua belah pihak antara penyewa dan yang menyewa dengan 4 resume Pertama, sebagaimana perjanjian sewa menyewa yang berlaku, agar dilakukan pemenuhan kewajiban pembayaran biaya sewa yang belum terbayarkan oleh Ibu Daisy Wilhelmina Mavis Warella-Pea kepada Yayasan/Stichting Willem Versluis Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Saudara Andri Irawan. 

"Begitu juga terkait kewajiban-kewajiban selanjutnya baik pihak penyewa maupun pihak Yayasan yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa,"ujar Yona Bagus Widyatmoko kepada wartawan usai hearing, Kamis (20/02/2025).

Selanjutnya, kata Yona, disepakati bersama bahwa kedua belah pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan, tanpa melakukan tindakan anarkis, serta Yayasan/Stichting Willem Versluis Surabaya bersepakat mencabut Surat Kuasa kepada Mulyono/Moch. Syamsul Arifin tanggal 1 Maret 2024 terkait pengurusan Pengosongan Lokasi Jl. Kemudi No. 1, Surabaya dan mengkomunikasikan secara baik jika terdapat tunggakan atau permasalahan wanprestasi perjanjian kepada para penyewa. 

Dan ke empat, jelas Yona, disepakati bersama bahwa tidak ada pernyataan maupun tindakan terkait jual beli, pengalihan atau pengambilalihan obyek rumah Jl. Kemudi No. 1, Surabaya 

"Penyelesaian permasalahan perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak agar dilaporkan kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui surat resmi oleh Law Firm DW & Partners,"jelas Yona.

Dirinya menerangkan, karena pada dasarnya seperti yang tadi saya sampaikan ini problemnya adalah 50-50, dimana pihak penyewa itu pasti juga melakukan sebuah kesalahan, tetapi tadi pihak Verluis sendiri mengakui ketika kita menyampaikan bahwa apakah ada indikasi wanprestasi dari penyewa terkait dengan kontrak terakhir 8 Maret 2020 ke 8 Maret 2023.

"Kalau memang menurut Anda ada wanprestasi dari penyewa, tunjukkan. Kalau Anda tidak bisa menunjukkan berarti wan prestasi, maka seandainya Anda melakukan pemutusan sepihak, berarti Anda melanggar hukum, dan kalau sama-sama kaku, larinya ke pengadilan,"terang Yona.

Ia kembali menegaskan, kalau memang bisa selesai tanpa harus ke meja pengadilan, maka itu yang diharapkan bersama. Karena kalau ketika kita maju di pengadilan, berarti kan ada konsekuensi biaya-biaya yang itu juga tidak diharapkan oleh kedua belah pihak.

Yona kembali menambahkan, Indonesia ini kan menganut asas musyawarah mufakat. Selama semuanya dilandasi oleh kebesaran jiwa, etika yang baik, dengan pikiran-pikiran yang positif, apapun permasalahan itu bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat. Dan itu terjadi di hari ini.

"Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat, termasuk dalam hal ini negara yaitu, DPRD maupun pemerintah kota hadir terhadap setiap permasalahan-permasalahan yang menimpa warganya," pungkas Yona. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...