Skip to main content

Disinyalir Asal-asalan, Komisi C Soroti Pekerjaan Box Culvert Pengirian dan Wonokusumo

Mediabidik.com – Komisi C DPRD Kota Surabaya 'Menduga' adanya main mata antara pengawas proyek Box Culvert dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya, dengan kontraktor. 

Dugaan tersebut terindikasi dari maraknya pengerjaan box culvert atau beton gorong-gorong yang dikerjakan asal-asalan. 

Bahkan, Wakil Walikota Surabaya Armuji beberapa kali menemukan adanya pengerjaan box culvert  yang disinyalir asal-asalan, di wilayah Pengirian dan Wonokusumo yang dibawahnya tidak diberi sirtu.

"Ada apa ini, masak setiap tahun problemnya itu-itu aja (pengerjaan box culvert) asal-asalan. Saya menduga pengawas dari dinas ada main mata dengan para kontraktor, ini Pemkot Surabaya harus segera panggil kontraktor nakal," tegas Buchori Imron, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kamis (16/06/22).

Ia menjelaskan, di dinas-dinas yang bersinggungan dengan proyek fisik kan sudah ada bagian pengawas, dengan adanya tim pengawas pastinya kontraktor sudah terseleksi dengan baik siapa saja orang-orangnya, PT atau CV nya, siapa saja orang yang  dibelakang kontraktor, namun mengapa pekerjaan box culvert masih amburadul.

Kedua, kata politikus PPP Kota Surabaya, ini sudah bulan Juni atau pertengahan tahun dimana mestinya pengerjaan box culvert sudah beres semua. Artinya apa, 3-4 bulan kedepan kan sudah tutup buku tepatnya bulan November proyek sudah tutup buku semua. 

"Nah Juni ini proyek box culvert harus sudah selesai, sehingga bisa dievaluasi pada bulan November. Jika pengerjaan box culvert sampai pertengahan tahun belum selesai juga, alamat ga beres kerjaannya," tegas Buchori Imron.

Ketiga, tambah Buchori Imron, saat pengerjaan box culvert kontraktor harus menampilkan papan nama yang berisikan, nama proyek, nama PT atau CV lengkap dengan alamat kantor dan nomor telepon atau HP, nilai proyek, design gambar, ini mestinya sudah sesuai aturan yang baku. 

"Kalau ada kontraktor tidak menampilkan papan nama proyek, itu berarti kontraktor tidak profesional. Lantas bagian pengawas proyek dari Pemkot Surabaya tidak menegur, lalu ada apa ini perlu dipertanyakan, dan jika Wawali tidak mempan kalau perlu Walikota Eri Cahyadi yang negur pengawas proyek," pungkasnya.(red)

Foto : Wakil Walikota Armuji saat sidak pekerjaan gorong gorong di wilayah Pengirian dan Wonokusumo. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...