Skip to main content

Baktiono : Proyek Box Culvert yang Tidak Sesuai Spek Harus Dibongkar

Mediabidik.com – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono dengan tegas mengatakan, proyek box culvert yang tidak sesuai dengan spek harus di bongkar. Pasalnya, proyek yang dikerjakan secara asal-asalan akan membahayakan warga dan pengguna jalan.

"Harus dibongkar, jika perlu Dinas Pekerjaan Umum panggil kontraktornya," ujar Baktiono di Surabaya, Senin (20/06/22) saat dikonfirmasi soal proyek box culvert di Surabaya yang dikerjakan secara tidak maksimal.

Ia menjelaskan, spek box culvert seperti, pemberian sirtu dibawah box, kemiringan beton box culvert, itu kan speknya ada semua, dan jika dikerjakan dengan benar maka tidak sulit. 

"Tapi kalau tidak benar pengerjaannya sembrono, maka harus dibongkar lagi itu proyek box culvert," tegas politisi gaek PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dirinya menerangkan, kemiringan pemasangan box culvert sangat penting karena menunjukkan arah air yang mengalir akan diarahkan kemana, ke kanan atau ke kiri. 

"Kalau arahnya ke kanan ya harus miring ke kanan berapa derajat, nah kalau salah kemiringannya maka aliran air didalam box culvert akan meluber keluar, dan mengakibatkan banjir disekitar proyek. Kasihan kan warga sekitarnya," tutur Baktiono.

Ia kembali mengatakan, amburadulnya beberapa proyek box culvert sudah dicek langsung oleh orang nomor dua di Surabaya yaitu, Wawali Armuji. 
Untuk itu, kata Baktiono, Pemkot Surabaya harus memanggil dinas terkait proyek box culvert. Apalagi ini ditemukan langsung Wakil Walikota Surabaya, silahkan koordinasi saja. 

Baktiono kembali menerangkan, saat ini ada penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya sebesar Rp40 miliar, untuk pembangunan mengatasi banjir, termasuk pembangunan box culvert. 

Nah, kata Baktiono, box culvert harus segera dipasang utamanya di daerah dimana jika terjadi genangan air maka surutnya akan lama ini segera diatasi. 

"Box culvert berfungsi untuk menampung air dan mengalirkannya ke arah laut. Terpenting saat pengerjaan, dibawah box culvert harus di lubang-lubangi, fungsi lubang ini untuk meresap air yang masuk ke tanah. Jadi kalau ada pengerjaan box culvert dikerjakan asal-asalan saya minta di bongkar," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...