Skip to main content

Video Banner Eri Cahyadi-Armudji Dipaku di Pepohonan Viral di Medsos


Mediabidik.com
- Sebuah video yang menunjukkan banner Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armudji yang dipaku di pepohonan viral di medsos Facebook, Kamis (5/11). Banner paslon nomor 1 itu dipaku di pepohonan di Jalan Perak Barat dan Timur, Surabaya.

Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut, seorang pria mengendarai mobil sambil memvideokan ratusan banner yang terpaku pada pepohonan di sepanjang Jalan Perak Timur dan Barat. Pada banner berukuran kecil itu terpampang foto Eri Cahyadi-Armudji dan foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Selain itu, jargon 'Meneruskan Kebaikan' juga tertulis di banner tersebut.

Video tersebut diupload oleh seorang pria dengan nama akun Deddy Ray ke grup Facebook bernama Surabaya Digital City-SDC. Akun Deddy Ray juga memberikan keterangan pada video tersebut. "Wuik dipaku ng pohon.... Kok gak ada eksen marahnya ya.... Perak Timur," tulisan tersebut.

Beragam pro kontra komentar dilontarkan netizen untuk menanggapi video tersebut. Seorang netizen dengan nama akun Pakde Kamto menuliskan komentar dengan mengkritisi Satpol PP. "Satpol PP yo epok epok mripate seweer iku ngono (Satpol PP pura-pura tidak melihat)," tuturnya di kolom komentar.

Ada juga netizen dengan akun Sastra Kopi yang mempertanyakan sikap Risma-sapaan akrab Tri Rismaharini-atas banner-banner Eri Cahyadi-Armudji tersebut. "Piye buk Risma," tulisnya sembari memberi emoticon menanggis. Tak hanya itu, akun bernama Sam Roni bahkan bersikap kritis melihat hal itu. "Satu naungan tetap aman!! Kalau beda naungan akan dicabuti semuanya itu," tulisnya.

Sementara itu dari pantauan di lokasi, hingga pukul 17.00 WIB, banner Eri Cahyadi-Armudji yang terpasang di pepohanan Jalan Perak Timur dan Barat tak kunjung ditertibkan. Bahkan, terlihat beberapa benner berjatuhan ke tanah dan tak terurus.

Ratusan banner Eri Cahyadi-Armudji tersebut terpasang di pohon-pohon yang berada di taman tengah yang diapit Jalan Perak Timur dan Barat. Benner berukuran sekitar setengah meter tersebut dipasangi bambu dan dipaku di pohon-pohon besar.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...