Skip to main content

Kepala Bakesbangpol dan BPB Linmas Instruksikan Camat dan Lurah Pasang Spanduk 'Bela Risma', Komisi A: Memalukan!


Mediabidik.com
- Persoalan yel-yel yang dianggap 'menyerang' Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum juga surut. Kali ini muncul informasi dugaan bahwasanya Kepala Bakesbangpol dan BPB Linmas mengintruksikan seluruh lurah dan camat se-Surabaya untuk memasang spanduk bertuliskan "BELA RISMA".

Mendengar informasi itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna begitu menyayangkan atas apa yang akan dilakukan oleh BPB Linmas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya.

"Kalau memang ada kejadian seperti itu di badan linmas tentunya sungguh-sungguh, saya selaku Komisi A sangat menyesalkan," ujar Ayu saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, apa yang diintruksikan kepada lurah dan camat tersebut bukanlah suatu yang dibenarkan. Karena menurut Ayu, kejadian itu murni ke arah pribadi, bukan instansi. 

Bahkan Ayu menganggap, jika hal seperti itu lebih ke arah tendensius dan kepentingan Pilkada Surabaya 2020. Yang lebih cenderung membela paslon ynag diunggulkan wali kota.

"Bukan kami tidak setuju, hanya menyayangkan gitu. Kenapa kalau paslon satunya dihujat tidak ada pembelaan, kan seperti itu. Iya, pribadi. Pribadi sekali," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mempertanyakan netralitas dari BPB Linmas selaku ASN yang beberapa hari lalu mengucapkan sumpahnya untuk menjaga kenetralan di Pilkada Surabaya.

"Kalau itu sampai dipasang kami menyesalkan sekali perbuatan itu. Karena dua hari yg lalu, mereka bersedia tetap netral. Berarti kalau mereka memasang, apa arti ucapan yang mereka katakan pada kami," pungkasnya.

Lebih lanjut, Ayu menginginkan seluruh ASN yang ada di jajaran pemkot sudah sepatutnya netral. Hal ini untuk menjaga kondusifitas dalam Pilkada Surabaya 2020.(pan)

Comments

  1. Are you in need of Urgent Loan Here no collateral required all problem regarding Loan is solve between a short period of time with a low interest rate of 2% and duration more than 20 years what are you waiting for apply now and solve your problem or start a business with Loan paying of various bills. You have come to the right place just contact us via email at abdullahibrahimlender@gmail.com whats Number +918929490461 Mr Abdullah Ibrahim

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...