Skip to main content

Masyarakat Peduli Pemilu Desak Bawaslu & Gakkumdu Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu


Mediabidik.com
- Puluhan massa dari Elemen Masyarakat Peduli Pemilu (EMPP) mengggelar unjuk rasa atau meluruk kantor Bawaslu Kota Surabaya di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Selasa (3/10/2020).

Dalam aksinya, massa membentangkan beberapa spanduk bertuliskan: 'Bawaslu & Gakumdu Harus Tindak Tegas Pelanggar Pidana Pemilu' dan 'Jangan Gunakan Aset Negara Untuk Kampanye Terselubung', 'Bawaslu Jangan Takut Dengan Penguasa, Harus Tegakkan Pemilu Jurdil'.

Setelah beberapa menit menggelar aksi, puluhan massa itu ditemui Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar.

Kordinator EMPP Iwan mengatakan, melalui aksi ini dirinya meminta agar Bawaslu adil dalam penegakkan pelanggaran pemilu. "Agar Bawaslu bisa bersikap seadil-adilnya terhadap pelanggaran pemilu. Kita meminta agar Bawaslu menindak tegas pelanggaran pidana pemilu," ujar Iwan.

Iwan menegaskan, fakta di lapangan adanya berbagai laporan terkait Ketidaknetralan ASN, terus gambar walikota tri Rismaharini yang ada di baliho calon nomer 1, padahal bu Risma sebagai walikota juga belum mendapat ijin kampanye, tidak ditindaklanjauti secara adil, bahkan terkesan berat sebelah alias tidak netral. 

"Bawaslu adalah pengawas pemilu tapi tidak melaksanakan kewajibannya secara netral dan adil, bahkan berat sebelah alias berat pada salah satu calon, itu sama dengan menciderai proses pemilu di surabaya. Harusnya Bawaslu mengedepankan netralitas dan memegang teguh keadilan ini demi warga surabaya yang mengiginkan pemimpin kedepan adalah pemimpin yang tepat bukan pemimpin yang melakukan berbagai pelanggaran dan dibiarkan oleh Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu," tegasnya. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar mengaku berterimakasih kepada EMPP atau puluhan masa yang melakukan aksi unjuk rasa ini.

"Kami terima kasih karena hal itu merupakan bentuk dukungan moril kepada Bawaslu untuk tetap tegak lurus dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam Pemilu di Surabaya," ujar Agil.

Dalam pertemuan tersebut, kata Agil, perwakilan EMMP telah menyampaikan beberapa aspirasi terkait pemilu.

"Mereka tadi menyampaikan bahwa Bawaslu harus bersikap netral dan meminta agar Bawaslu melakukan pendalaman terhadap kasus pidana pemilu," terangnya. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...