Skip to main content

Dianggap Tidak Menguntungkan, Komisi B Desak Pemkot Tutup BUMD Bermasalah


Mediabidik.com
– Ditengah pembahasan Raperda APBD Kota Surabaya Tahun 2021, Komisi B DPRD kota Surabaya masih menyoroti soal pemulihan ekonomi yang dilakukan Pemkot Surabaya.

Pasalnya, pemulihan ekonomi penting untuk dapat bisa menggerakkan roda ekonomi rakyat yang mati suri sejak dihantam badai pandemi Covid-19.

Anggota Komisi B, Hamka Mudjiadi Salam, SH, MH mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya selama tahun 2020 alami penurunan cukup signifikan, karena sektor ekonomi riil mandeg akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, kata Hamka, postur tubuh APBD Kota Surabaya Tahun 2021 dipastikan sedikit menurun sekitar 3-5% saja.

"Terpenting, bagaimana langkah Pemkot Surabaya untuk melakukan pemulihan ekonomi Surabaya di tahun depan." ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (25/11/20).

Ia menilai, Pemkot Surabaya sepertinya sudah melakukan berbagai langkah pemulihan ekonomi. Hal ini terlihat dari beberapa hearing dengan dinas-dinas, terkait pencapaian dan target APBD di tahun 2021. 

"Saya melihatnya Pemkot Surabaya cukup optimis bisa memulihkan ekonomi Surabaya. Jika Pemkot saja optimis ya kita di legislatif tentu mensupport ya dengan optimis juga." terang Hamka.

Namun, ujar Hamka yang juga Ketua Fraksi PAN-PPP ini, dirinya mempertanyakan kepada kinerja Pemkot Surabaya soal PAD yaitu, dari evaluasi PAD selama tahun 2020, kontribusi pendapatan terbesar mengapa hanya disektor pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. 

"Sektor lainnya, seperti BUMD-BUMD dibawah Pemkot Surabaya mana hasilnya, tidak ada deviden yang berarti. Bahkan, PAD malah mensubsidi operasional BUMD, bukan sebaliknya BUMD membantu PAD, ini apakah tidak keliru." tanya Hamka.

Dirinya mencontohkan BUMD seperti PD Pasar Surya, SKU, masak yang bisa menghasilkan deviden hanya BUMD PDAM saja.

Untuk itu, jelas Hamka, kami di Komisi B minta Pemkot Surabaya lebih mengoptimalkan kembali BUMD-BUMD agar lebih profitable, bahkan jika perlu malah bisa menambah PAD. 

"Jika ada BUMD Kota Surabaya yang tidak menguntungkan lebih baik tutup saja, daripada membebani APBD Kota Surabaya."ungkapnya. (pan)

Comments

  1. Are you in need of Urgent Loan Here no collateral required all problem regarding Loan is solve between a short period of time with a low interest rate of 2% and duration more than 20 years what are you waiting for apply now and solve your problem or start a business with Loan paying of various bills. You have come to the right place just contact us via email at abdullahibrahimlender@gmail.com whats Number +918929490461 Mr Abdullah Ibrahim

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...