Skip to main content

Perketat Protokol Kesehatan, Risma Usulkan Tidak Perpanjangan PSBB

Mediabidik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengusulkan untuk tidak memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Usulan itu akan disampaikan dalam rapat yang akan digelar di Gedung Negara Grahadi, Minggu (7/6/2020) malam.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku akan mengusulkan untuk tidak memperpanjang PSBB di Kota Surabaya. Sebab, ini sangat berdampak pada permasalahan ekonomi warga yang harus bisa mencari makan. Selain itu, tren kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Surabaya terus merangkak naik dari hari ke hari.

"Mudah-mudahan usulan saya diterima. Kita tidak lakukan itu (perpanjangan PSBB), tapi protokol kesehatannya harus diperketat. Jadi, protokol itu harus dijalankan, karena ini menyangkut masalah ekonomi warga juga, jangan sampai kemudian dia tidak bekerja dan tidak bisa mencari makan," kata Risma saat meninjau renovasi Stadion GBT.

Risma mengaku yang paling dikhawatirkan adalah para pegawai hotel, restoran, mal, dan berbagai pegawai lainnya yang terdampak PSBB ini. Apabila kondisinya terus down seperti ini, bukan tidak mungkin para pegawainya itu diberhentikan.

"Kan tidak mungkin membayar orang tapi nganggur, sedangkan hotel, restoran, mal dan toko-toko itu tidak ada income," ujarnya.

Makanya, meskipun nanti PSBB itu dilonggarkan, tapi protokol kesehatannya harus terus diperketat. Termasuk di hotel, restoran, mal, warung dan berbagai bidang lainnya. "Bahkan, nanti kita juga atur pembayarannya, cara menggunakan uang dan cara menerima uangnya itu," ujarnya.

Di samping itu, Risma juga mengaku masih terus mengupayakan untuk menggelar rapid test massal, khusus bagi pegawai mal dan SPG-nya, pegawai minimarker, supermarket, dan pegawai toko-toko yang ada di Surabaya. Sehingga, apabila nanti kembali ke kondisi normal atau new normal seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, maka warga yang akan membeli itu tidak khawatir lagi, dan yakin bahwa pegawai mal dan toko itu sehat semuanya.

"Mudah-mudahan nanti kami punya alat rapid testnya. Nanti kita akan prioritaskan mereka-mereka ini. Jadi, kita tahu positioningnya, sehingga para pengunjung itu akan merasa aman, termasuk cleaning service, satpam dan pegawai lainnya, akhirnya tidak ada kekhawatiran diantara mereka dan perekonomian tetap jalan," pungkasnya. (pan)

Foto : Walikota Surabaya saat meninjau stadion GBT minggu (7/6/20).

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...